Minggu, 26 April 2026

Kemenkumham Kepri Usulkan 2.879 Warga Binaan Dapat Remisi Khusus Idulfitri 2023

Kemenkumham Kepri usulkan 2.879 warga binaan dapat remisi khusus Idulfitri 2023. Dari jumlah itu, ada yang langsung bebas

Editor: Dewi Haryati
ist
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau Saffar Muhammad Godam. Sebanyak 2.879 orang narapidana atau warga binaan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan mendapat remisi khusus Idulfitri 2023 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 2.879 orang narapidana atau warga binaan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepri, Saffar Muhammad Godam mengatakan, pemberian remisi ini merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

"Remisi khusus Hari Raya Idulfitri diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Islam," ucap Godam, Sabtu (15/4/2023).

Para napi dan anak binaan yang akan mendapat remisi khusus ini, sebelumnya telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Di antaranya berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan 3 (tiga) bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan.

"Di Kepri pemberian remisi khusus diberikan kepada 2.879 orang di sejumlah Lapas, Rutan, dan LPKA," kata Godam.

Baca juga: Kemenkumham Kepri Sampaikan 2.927 Narapidana Terima Remisi Idul Fitri

Ia merincikan narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Remisi khusus I sebanyak 2.866 orang narapidana, dengan rincian :

1. Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, sebanyak 340 orang, besaran remisi yang diperoleh :

-15 hari : 12 orang

-1 bulan : 239 orang

-1 bulan 15 hari : 62 orang

-2 bulan : 27 orang

2. Lapas Kelas IIA Batam, sebanyak 723 orang, besaran remisi yang diperoleh :

- 15hari : 8 orang

- 1 bulan : 589 orang

- 1 bulan 15 hari : 82 orang

- 2 bulan : 44 orang

3. Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang, sebanyak 544 orang, besaran remisi yang diperoleh :

- 15 hari : 9 orang

- 1 bulan : 408 orang

- 1 bulan 15 hari : 72 orang

- 2 bulan : 55 orang

4. LPKA Kelas II Batam, sebanyak : 30 orang, besaran remisi yang diperoleh :

Baca juga: Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kepri Pimpin Apel Siaga Sambut Hari Raya Idulfitri

- 15 hari : 29 orang

- 1 bulan : 1 orang

- 1 bulan 15 hari : ~

- 2 bulan : ~

5. LPP Kelas IIB Batam, sebanyak : 124 orang, besaran remisi yang diperoleh :

- 15 hari : 10 orang

- 1 bulan : 93 orang

- 1 bulan 15 hari : 12 orang

- 2 bulan : 9 orang

6. Lapas Kelas III Dabo Singkep, sebanyak 39 orang, besaran remisi yang diperoleh :

- 15 hari : 14 orang

- 1 bulan : 24 orang

- 1 bulan 15 hari : ~

- 2 bulan : 1 orang

7. Rutan Kelas I Tanjungpinang, sebanyak 194 orang, besaran remisi yang diperoleh :

- 15 hari : 100 orang

- 1 bulan : 93 orang

- 1 bulan 15 hari : - orang

- 2 bulan : 1 orang

8. Rutan Kelas IIA Batam, sebanyak 507 orang, besaran remisi yang diperoleh :

- 15 hari : 222 orang

- 1 bulan : 285 orang

- 1 bulan 15 hari : ~

- 2 bulan : ~

9. Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, sebanyak 365 orang, besaran remisi yang diperoleh :

- 15 hari : 105 orang

- 1 bulan : 237 orang

- 1 bulan 15 hari : 23 orang

- 2 bulan : ~


Remisi khusus II langsung bebas di Rutan Kelas IIA Batam sebanyak 5 orang, kemudian untuk remisi khusus II bebas menjalani subsider berjumlah 8 orang.

Rinciannya Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 1 orang, Lapas Kelas IIA Batam 2 orang, dan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang 5 orang.

(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved