KPU Kepri Siapkan 15 TPS Khusus di Pemilu 2024, Tersebar di Lapas dan Rutan
Komisioner KPU Kepri, Priyo Handoko mengatakan, 15 TPS khusus untuk Pemilu 2024 ini tersebar di sejumlah lapas/rutan. Paling banyak di Batam.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyiapkan 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) untuk Pemilu 2024.
Komisioner KPU Kepri, Priyo Handoko mengatakan, 15 TPS khusus ini tersebar di sejumlah lapas/rutan.
Masing-masing di Kota Tanjungpinang dua TPS, Kota Batam enam TPS, Kabupaten Bintan empat TPS, Kabupaten Karimun dua TPS, dan Kabupaten Lingga satu TPS.
"15 TPS khusus ini sudah termasuk ke dalam 5.509 TPS umum yang tersebar di tujuh kabupaten/kota se-Kepri," katanya, Senin (17/4/2023).
Ia mengatakan, jumlah total pemilih aktif di 15 TPS khusus itu sebanyak 2.963 orang. Mereka seluruhnya merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas dan Rutan di Kepri.
"Mereka juga sudah masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 yang ditetapkan sebanyak 1.504.704 orang, Kamis (13/4/2023) kemarin," ujarnya.
KPU akan kembali berkoordinasi dengan rutan dan lapas untuk memaksimalkan pendataan pemilih.
Baca juga: Pemilu 2024, KPU Bintan Buka Empat TPS Khusus untuk Warga Binaan Dari Dua Lapas
Lantaran masih ada pemilih yang belum terdata dalam DPS karena dipicu elemen data belum lengkap.
"Kalau ada WBP yang belum masuk DPS, maka akan dimasukkan ke dalam DPS hasil perbaikan di bulan Mei 2023," ujarnya.
Priyo menyampaikan, DPS hasil perbaikan itu akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
WBP yang resmi masuk DPT saat memilih pada 14 Februari 2024, akan mendapatkan surat suara dan diberlakukan sama dengan orang-orang yang pindah memilih.
Perlakuan itu, menurutnya disebabkan WBP ini adalah orang-orang yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya sesuai dengan TPS yang ada di KTP masing-masing.
"Jadi misalnya, ada warga Lingga yang ditahan di Lapas Tanjungpinang. Karena dia pindah memilih dari Lingga ke Tanjungpinang, maka tidak bisa memilih anggota DPRD Lingga, tetapi bisa untuk Gubernur Kepri, DPD, DPR, dan Presiden RI," ungkap Priyo.
Sekadar informasi, KPU Kepri telah menetapkan jumlah DPS Pemilu 2024 Provinsi Kepri sebanyak 1.504.704 orang. Terdiri dari 756.257 pemilih laki laki dan 748.447 pemilih perempuan.
Jumlah DPS ini tersebar di tujuh kabupaten/kota, 80 kecamatan, 419 kelurahan/desa, dan 5.905 TPS.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/17042023Komisioner-KPU-Kepri-Priyo-Handoko.jpg)