BERITA KRIMINAL

Apes Nelayan di Trenggalek, Motor Hilang Digondol Maling saat Ditinggal Mancing

Seorang nelayan di Trenggalek berinisial IM (50) alami nasib apes. Motornya yang diparkirkannya hilang digondol maling saat ditinggal mancing

Editor: Dewi Haryati
WARTAKOTA
Ilustrasi curanmor. IM (50), seorang nelayan di Kabupaten Trenggalek kehilangan motornya saat ditinggal mancing ikan 

KBO Satreskrim Polres Trenggalek Iptu Hanik Setyo Budi menambahkan, Yamaha Mio nopol AG 4031 YAW milik IM itu dijual pelaku seharga Rp 1 juta.

Baca juga: Korban Curanmor di Sekupang Batam Bisa Cek ke Mapolsek Bawa BPKB dan STNK

"Ketiga pelaku yaitu AR, ARS, dan ST ditangkap pada 8 April di rumahnya masing-masing di Kecamatan Watulimo, sedangkan SPY ditangkap 9 April di rumahnya juga di Kecamatan Gandusari," jelas Hanik.

Atas perbuatannya pelaku AR dan ARS terancam dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e, ke5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama - lamanya 7 (tujuh) tahun.

Sedangkan ST dan SPY dikenakan pasal 480 ke 1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama - lamanya 4 (empat) tahun. (Surya.co.id)

 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Motor Nelayan Trenggalek Raib Saat Ditinggal Mancing, Barang Curian Dijual Maling Rp 1 Juta

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved