BERITA KRIMINAL
Apes Nelayan di Trenggalek, Motor Hilang Digondol Maling saat Ditinggal Mancing
Seorang nelayan di Trenggalek berinisial IM (50) alami nasib apes. Motornya yang diparkirkannya hilang digondol maling saat ditinggal mancing
KBO Satreskrim Polres Trenggalek Iptu Hanik Setyo Budi menambahkan, Yamaha Mio nopol AG 4031 YAW milik IM itu dijual pelaku seharga Rp 1 juta.
Baca juga: Korban Curanmor di Sekupang Batam Bisa Cek ke Mapolsek Bawa BPKB dan STNK
"Ketiga pelaku yaitu AR, ARS, dan ST ditangkap pada 8 April di rumahnya masing-masing di Kecamatan Watulimo, sedangkan SPY ditangkap 9 April di rumahnya juga di Kecamatan Gandusari," jelas Hanik.
Atas perbuatannya pelaku AR dan ARS terancam dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e, ke5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama - lamanya 7 (tujuh) tahun.
Sedangkan ST dan SPY dikenakan pasal 480 ke 1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama - lamanya 4 (empat) tahun. (Surya.co.id)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Motor Nelayan Trenggalek Raib Saat Ditinggal Mancing, Barang Curian Dijual Maling Rp 1 Juta
| 10 Fakta di Balik Pria di Siak Berbagi Istri dengan Temannya Lalu Habisi Nyawa Korban |
|
|---|
| Ini Awal Terungkapnya Kasus Dua Sahabat Berbagi Istri Berujung Pembunuhan di Siak |
|
|---|
| Dua Sahabat yang Berbagi Istri Ternyata Penyuka Sesama Jenis, Dibunuh Usai Layani Istri Teman |
|
|---|
| Siswi SMA Tak Sadar Hamil Hingga Melahirkan di Kelas, Ternyata Pernah Dirudapaksa Tetangga |
|
|---|
| Dua Sahabat Berbagi Istri Berjung Pembunuhan, Marah Karena Wifi Dimatikan Saat Nonton Film Dewasa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-curanmor_20170712_085006.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.