Rabu, 6 Mei 2026

RAMADAN

Hukum Zakat Fitrah Jelang Akhir Ramadan, Waktu Terakhir Membayar dan Besarannya

Dalam Islam hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap Muslim baik laki-laki, perempuan, dewasa, dan anak-anak, termasuk bayi yang baru lahir.

Tayang:
Kolase TribunStyle
Ilustrasi Zakat Fitrah - Dalam Islam hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap Muslim baik laki-laki, perempuan, dewasa, dan anak-anak, termasuk bayi yang baru lahir. 

TRIBUNBATAM.id - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak pada bulan Ramadan hingga menjelang Salat Idul Fitri.

Kewajiban zakat fitrah adalah tidak hanya untuk dirinya sendiri, tapi juga untuk semua yang menjadi tanggungannya seperti istri dan anak.

Disebut juga dengan zakat al-fitr atau zakat al-nafs (zakat jiwa), zakat ini dibayarkan setahun sekali.

Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk menyucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan.

Caranya dengan memberikan beras atau makanan pokok kepada mereka yang berhak menerima zakat.

Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap Muslim baik laki-laki, perempuan, dewasa, dan anak-anak, termasuk bayi yang baru lahir.

Kriteria bagi mereka yang wajib bayar zakat fitrah adalah Muslim merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idul Fitri, serta menemui hari-hari bulan Ramadan dan awal jatuhnya satu Syawal.

Jika seseorang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadan (29 atau 30 Ramadan), ia dikenai zakat fitrah.

Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah.

Baca juga: 4 Aplikasi yang Dapat Digunakan Untuk Bayar Zakat Fitrah, Shopee Hingga DANA

Baca juga: Gubernur Ansar Tunaikan Bayar Zakat lewat Baznas Kepri

Waktu Menunaikan Zakat Fitrah

Karena zakat fitrah berbeda dengan zakat mal atau zakat harta yang bisa dilakukan kapan saja apabila sudah mencapai nishab dan haul.

Jika bayar zakat fitrah dilakukan di luar waktunya, maka hukumnya bisa menjadi haram.

Dengan kata lain, dalam membayar zakat fitrah ada batasan waktu yang perlu diperhatikan.

Bila melewati batas waktu ibadah yang awalnya berpahala besar, bisa menjadi dosa besar.

Dikutip dari laman baznas.go.id, ada beberapa pendapat ulama yang menyatakan pendapatnya mengenai waktu terbaik untuk bayar zakat fitrah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved