Selasa, 14 April 2026

BATAM TERKINI

Pengiriman PMI Ilegal dari Batam Banyak Lewat Pelabuhan Tikus, Ini Tindakan Kapolda Kepri

Kapolda Kepri mengundang Forkopimda lintas sektoral untuk mencari solusi terkait pengiriman PMI ilegal dari Batam.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing
Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun memimpin rakor lintas sektor bahas persoalan PMI Ilegal  

BATAM, TRIBUNBATAM.idKapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun memberikan perhatian serius terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di wilayah hukum Polda Kepri. 

Polda Kepri bersama Forkopimda lintas sektoral telah membahas rangkaian pencegahan dan penanganan lewat Rapat Teknis Lintas Sektoral dalam rangka pencegahan dan penindakan di Rupatama Mapolda Kepri, Selasa (18/4/2023). 

Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun menjelaskan Rapat Teknis Lintas Sektoral ini itu untuk membahas dan menjalin kerjasama Polda Kepri dengan instansi terkait dalam hal pencegahan dan penegakan hukum bagi sindikat yang melakukan pengiriman PMI secara ilegal serta memberikan perlindungan terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Pengiriman PMI ilegal hampir keseluruhan melalui pelabuhan masyarakat ataupun pelabuhan tikus. Kami selalu melakukan upaya penegakan hukum bagi PMI ilegal. Kendati demikian seharusnya dari tempat asal PMI yang diberangkatkan secara ilegal harus lebih diperhatikan dan lebih tegas dalam penegakan hukumnya serta dengan adanya rakor ini, diharapkan tidak ada lagi pintu-pintu tikus di wilayah Kepri,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun.

Baca juga: MEMBLUDAK, ASDP Batam Stop Sementara Penjualan Tiket Roro Penumpang Pejalan Kaki  

Dalam kesempatan itu, Kapolda meminta seluruh lintas sektor untuk menyamakan langkah dan persepsi sehingga dapat menanggulangi dan menindak tegas sindikat yang melakukan pengiriman PMI secara ilegal. 

Oleh karena itu, kata Kapolda saya juga berharap kita semua untuk saling bekerjasama dan berkomitmen untuk menjadikan wilayah Kepri bebas dari pengiriman PMI secara ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved