Gaya Hidup Mewah Kadinkes Lampung, 14 Tahun Jadi Kadis, Lolos dari Kasus Korupsi

Pamer gaya hidup Kadinkes Lampung viral di medsos membuat publik menyoroti masa jabatan Reihana hingga kerap bebas dari kasus korupsi.

TribunBatam.id/Dok dinkes.lampungprov.go.id
Foto Kadinkes Lampung, Reihana viral di medsos karena pamer harta. Publik pun menyoroti masa jabatannya sebagai Kepala Dinas selama 14 tahun dan kerap lolos dari kasus korupsi. 

Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis pada dua ASN Dinkes Lampung, Wayan Aryani dan Lorensius Heri Purnomo dengan hukuman satu tahun empat bulan kurungan penjara.

Gubernur Lampung Arinal Djuanidi pun merespons terkait sorotan publik ke Kadinkes Lampung itu.

Arinal Djunaidi tidak melarang dan mempersilahkan ASN-nya tampil glamor saat hadir dalam acara pesta.

Hal itu dikatakan Arinal Djunaidi saat merespons kabar viral di medsos yang menyorot glamornya penampilan salah satu ASN Pemprov Lampung, yakni Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana.

Adapun hal tersebut diucapkan Arinal Djunaidi saat ditanya di lingkungan rumah dinas Gubernur Lampung, Senin (17/4/2023).

"Tolong media, kalau dia (Reihana) pesta jangan lah (menyorot berlebihan). Kalau dia (Reihana) punya uang kan ditabung, bisalah tabungannya dibelanjakan. Kalau jam kerja baru ga boleh (bermewah-mewah), kalau kerja semuanya harus ketat (ikut aturan)," terus Arinal Djunaidi.

Arinal kemudian mengklaim tampilan mewah gaya hidup mewah seperti yang dikenakan Reihana yang disorot masyarakat dunia maya atau warganet tersebut, tidak ada yang sampai di area kerja, baik oleh Reihana maupun ASN lainnya.

"Sudah pasti kalau jam kerja tidak boleh (tampil mewah), belum tentu publikasi itu jam kerja kan. Jadi tolong dimaafkan, saya sudah minta Reihana dan kadis lainnya disesuaikan saja (gaya hidup)," tambahnya.(TribunBatam.id) (TribunLampung.co.id/V Soma Ferrer) (Tribunnews.com) (Kompas.com)

Sumber: TribunLampung.co.id, Tribunnews.com, Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved