Polisi Akhirnya Tahan Anggota DPRD DPO Kasus Narkoba Sejak Tahun 2020

Mukmin Mulyadi sebelumnya dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai pada Rabu (29/3) meski berstatus tersangka dn DPO narkoba sejak 2020.

TribunBatam.id via Kompas.com/TribunMedan.com/Alif Al Qadri
ANGGOTA DPRD DPO KASUS NARKOBA - Anggota DPRD Kabupaten Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi setelah dilantik menjadi wakil rakyat Rabu (29/3/2023). Polisi akhirnya menahannya setelah menjalani pemeriksaan kedua selama 10 jam. 

MEDAN, TRIBUNBATAM.id - Polisi akhirnya menahan anggota DPRD Tanjungbalai, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) DPO kasus narkoba sejak tahun 2020, Mukmin Mulyadi.

Penahanan anggota DPRD DPO kasus narkoba sejak tahun 2020 pada Selasa (18/4/2023) malam dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kedua selama 10 jam di Mapolda Sumut.

Penyidik Polda Sumut sebelumnya memeriksa anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi sejak pukul 12.48 WIB.

Mukmin Mulyadi dilaporkan sempat mangkir pada pemanggilan pertama oleh penyidik Polda Sumut, Kamis (13/4/2023).

Nama Mukmin Mulyadi menyita perhatian setelah ia tetap dilantik menjadi anggota DPRD Tanjungbalai pada Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Lucunya Negeri Ini, Buronan Kasus 2.000 Ekstasi malah Dilantik Jadi Anggota DPRD

Padahal namanya sempat masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO kasus narkotika sejak 2020.

Direktur Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, penahanan dilakukan setelah pihaknya memeriksa Mukmin dan dilanjutkan dengan mengonfrontir saksi-saksi serta gelar perkara.

"Kesimpulan gelar perkara tersebut, kita simpulkan bahwa tersangka MM langsung kita lakukan penahanan malam ini juga. Ditahan mulai hari ini nanti sampai selesai proses penyidikan, sampai kita limpahkan. Nanti setelah ini setelah hasil pemeriksaan kita serahkan ke tahti," ujarnya, di Mapolda Sumut, Selasa malam.

Kuasa Hukum Mukmin Mulyadi, Rony E Hutahean mengatakan, kedatangan Mukmin Mulyadi ke Mapolda Sumut merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara menghadiri panggilan Polda Sumut.

"Hari ini, Pak Mukmin Mulyadi sedang diperiksa sebagai tersangka. Kami berharap dan sampaikan ke masyarakat terkait masalah ini bahwa klien kami tak pernah melarikan diri dan mangkir dari panggilan," katanya di halaman Ditresnarkoba Polda Sumut, Selasa malam.

Baca juga: Drama Balpres di Batam Belum Selesai, Anggota DPRD Batam Sebut Dilematis

Ia menjelaskan jika sampai saat ini, proses pemeriksaan berjalan lancar.

Mengenai status Mukmin Mulyadi sebagai tersangka, pihaknya menerima dan mendapat pemberitahuann pada 6 April 2023.

Begitupun Mukmin, lanjut Rony, baru mengetahui statusnya pada saat yang sama.

"Harus kedepankan hukum acara dan hukum pidana presumption of innocence. Tak seorang pun dapat dipidana dihukum, dikatakan bersalah sepanjang putusan pengadilan," katanya.

Namun, soal Mukmin yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Rony meminta hal itu ditanyakan ke polisi.

"Masalah DPO, tanyakan ke Polda Sumut. Kami tak bisa komentar banyak. Kami pelajari dan lihat sampai saat ini masih proses pemeriksaan," katanya.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Dewantoro)

Sumber: Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved