Lucunya Negeri Ini, Buronan Kasus 2.000 Ekstasi malah Dilantik Jadi Anggota DPRD

Dilantik jadi wakil rakyat pada 29 Maret 2023, Mukmin Mulyadi ternyata masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus kepemilikan 2.000 butir ekstasi

HO via Tribun Medan
Dilantik jadi wakil rakyat pada 29 Maret 2023, Mukmin Mulyadi ternyata masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus kepemilikan 2.000 butir ekstasi sejak tahun 2020 lalu 

TRIBUNBATAM.id - Nama Mukmin Mulyadi mendadak kesohor seantero Sumatera Utara (Sumut), terutama di kawasan Tanjungbalai.

Ia yang baru dilantik menjadi anggota DPRD Tanjungbalai lewat mekanisme pergantian antarwaktu itu, ternyanya buronan polisi kasus narkotika.

Sebagai informasi ia menggantikan anggota DPRD Tanjungbalai dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Naryadi yang meninggal dunia.

Resmi menjadi wakil rakyat dan dilantik pada 29 Maret 2023, Mukmin Mulyadi ternyata masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus kepemilikan 2.000 butir ekstasi.

Direktur Reserse Kriminal Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Yemi Mandagi mengatakan, Mukmin sudah jadi buronan sejak Oktober 2020.

"Benar DPO, dan kita tetap proses pemeriksaan. Ditetapkan DPO sekitar Oktober 2020," ujar Yemi pada Selasa (11/4/2023), dikutip dari Tribun Medan.

Yemi menyebutkan, sudah melayangkan surat panggilan untuk Mukmin.

Baca juga: Kecelakaan di Depok, Sopir Pajero Ugal-ugalan di Jalan Ternyata Positif Narkoba

Baca juga: 4 Potret Irish Bella dan Kedua Anaknya pasca Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu diminta datang ke Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada Kamis (13/4/2023).

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, nama Mukmin Mulyadi tertulis dalam dakwaan Ahmad Dhairobi alias Robi dengan nomor perkara 773/Pid.Sus/2021/PN Mdn.

Pada dakwaan terhadap Ahmad, tertulis bahwa Mukmin Mulyadi terhubung dengan Robi terkait transaksi narkotika.

Awalnya, terdakwa mengungkapkan ada dua pembeli yang merupakan polisi tengah menyamar bernama Ahmad Firlana dan Dedi Candra Damanik ingin membeli ekstasi 2.000 butir kepada Robi pada 15 Oktober 2020 lalu.

Transaksi pun terjadi antara pembeli dan Robi melalui sambungan telepon.

"Kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Dedi Candra Damanik, lalu saksi Dedi Candra Damanik mengatakan ada barangnya hari ini mau ngambil seribu butir."

"Lalu terdakwa jawab 'kalau hari ini tidak ada lah, Bang, tunggu saya tanyakan dulu sama kawan saya'," demikian tertulis dalam surat dakwaan.

Kemudian, saksi Dedi Candra pun menyerahkan handphone yang masih terhubung ke Robi kepada Ahmad Firlana.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved