BATAM TERKINI
BPOM Kepri Tanggapi Taiwan Tarik Peredaran Produk Indomie Rasa Ayam Spesial
Kepala BPOM Kepri, Lintang Purbajaya sebut, ada perbedaan cara metode pengujian kandungan Indomie yang dilakukan otoritas Taiwan dan Indonesia
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Taiwan menemukan kandungan berbahaya etilen oksida dalam paket bumbu Indomie rasa ayam spesial produksi Indonesia.
Terkait penemuan ini, otoritas kesehatan di Taiwan telah menarik peredaran varian Indomie rasa ayam spesial.
Sementara di Indonesia, khususnya di Batam, Kepri, varian Indomie rasa ayam spesial itu masih diizinkan beredar luas di kalangan masyarakat.
Varian Indomie ini mudah ditemukan di semua pusat perbelanjaan hingga warung, kios dagangan eceran kecil.
Menyikapi persoalan ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya angkat bicara terkait pemicu kanker yang melebihi batas penggunaan etilen oksida pada mie instan.
"Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida. Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada," kata BPOM dalam laman resminya, Kamis (27/4/2023).
Baca juga: Taiwan Temukan Mi Instan Indonesia dan Malaysia Mengandung Zat Pemicu Kanker
Karena itu, di Indonesia produk mie instan tersebut masih aman dikonsumsi. Karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar di masyarakat luas.
Sementara itu Kepala BPOM Kepri, Lintang Purbajaya mengatakan ada perbedaan cara metode pengujian. Itu terkait temuan etilen oksida dalam kandungan mie instan yang dilarang di Taiwan, sementara di Indonesia masih dinyatakan aman dikonsumsi.
"Pengaturan EtO di Taiwan, tidak boleh terdeteksi adanya EtO dalam pangan, sedangkan Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Risidu (BMR) EtO sebesar 0,01 ppm. (Kep Ka BPOM Nomor 229 thn 2022 ttg Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida)," ujar Lintang, Jumat (28/4/2023).
Dengan begitu, masyarakat tak perlu takut apalagi panik untuk mengonsumsi mie instan. Sebab, mie instan tersebut telah melalui uji laboratorium BPOM hingga diedarkan.
Baca juga: Komentar Bos Indofood Indomie Rasa Ayam Spesial Disebut Taiwan Ada Zat Berbahaya
Lebih lanjut, terkait pelarangan edar maupun penarikan varian Indomie tersebut, pihaknya masih menunggu arahan dari BPOM pusat.
Hanya saja untuk langkah awal, BPOM Kepri telah turun ke pasar dan memeriksa sejumlah sampel mie instan. (Tribunbatam.id/bereslumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-mi-instan-mie-instan-cara-masak-mi-instan.jpg)