Selasa, 5 Mei 2026

TANJUNGPINANG TERKINI

Pendaftaran Caleg Segera Dibuka, KPU Tanjungpinang Minta 30 Persen Diisi Perempuan

Partai Politik (Parpol) diminta untuk mempersiapkan bakal calon yang akan didaftarkan pada setiap daerah pemilihan (Dapil).

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
tribunbatam/munirul ikhwan
Susanty, Komisioner KPU Tanjungpinang 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan memasuki tahap pencalonan tingkat Kabupaten/Kota, Minggu (30/4/2023).

Partai Politik (Parpol) diminta untuk mempersiapkan bakal calon yang akan didaftarkan pada setiap daerah pemilihan (Dapil).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang meminta keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.

“Ini menjadi perhatian kita, agar ada 30 persen keterisian perempuan,” ucap Komisioner KPU, Susanti, Minggu (30/4/2023).

Lanjutnya, pendaftaran bakal calon anggota DPRD mulai dibuka tanggal 1-14 Mei 2023, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi bakal calon.

“Perbedaanya pemilu 2019 lalu, saat pendaftaran sekaligus dilakukan verifikasi. Tapi saat ini terpisah dengan pendaftaran,” ungkapnya.

Dalam tahapan pencalonan ada dua macam persyaratan yang harus dilengkapi, ada yang disiapkan oleh partai politik ada juga persyaratan dari individu bakal calon yang dikumpulkan partai politik dan diserahkan ke KPU.

“Ada empat tahapan yang dilakukan pada masa pencalonan ini hingga 4 November 2023,  ketika itu diumumkan bakal calon yang lolos ke pencalonan,” terangnya.

Setelah verifikasi, kata Susanti ada penetapan daftar calon sementara (DCS) ketika itu dilakukan pencermatan sebelum penetapan DCS dan tahapan ke empat yaitu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). 

Berdasarkan penetapan DCT, KPU akan melakukan pencetakan surat suara.

Partai politik menyusun nama daftar bakal calon dan harus terisi 100 persen di setiap Dapil dari kursi yang tersedia.

“Jadi kalau di dapil 1 ada sembilan kursi, maka setiap partai politik bisa mengajukan 9 orang di dapil,” jelasnya.

Syarat selanjutnya yakni harus memuat keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di setiap dapil. 

“Di setiap tiga bakal calon harus disusun satu perempuan, kalau di tahun 2019 itu bebas diletakkan di mana saja,” sebutnya.

Apabila tidak dapat memenuhi persyaratan lmaka akan gugur untuk dapil tersebut dan itu sudah dijalankan pada Pemilu 2019.

Sementara syarat individu minimal berumur 21 tahun saat penerapan DCT, memiliki KTP elektronik, mengisi surat pertanyaan yang dibunuhi materai dan surat dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dipenjara pidana, termasuk surat kesehatan jasmani, rohani serta bebas narkoba.(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved