LINGGA TERKINI

Bawaslu Lingga Ingatkan Parpol Patuhi Prosedur Pencalonan Legislatif Pemilu 2024

Bawaslu Lingga berharap peserta pemilu 2024 dapat menaati prosedur dan aturan yang berlaku selama tahapan pencalonan legislatif

Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Febriyuanda
Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni saat hadir di pelantikan anggota PKD Kecamatan Singkep Barat beberapa waktu lalu 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Tahapan pencalonan anggota legislatif dimulai hari ini, Senin (1/5/2023).

Berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, pengajuan bakal calon akan dilaksanakan mulai 1-14 Mei 2023.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lingga, Zamroni menjelaskan, dalam proses pencalonan tersebut, tahapan pengumuman pengajuan bakal calon berakhir pada Minggu (30/4/2023).

Dalam proses pencalonan tersebut, Bawaslu Lingga berharap, agar peserta pemilu dapat menaati prosedur dan aturan yang berlaku selama tahapan pencalonan legislatif Pemilu 2024.

"Kami imbau partai politik untuk melakukan proses pengajuan dokumen persyaratan pencalonan DPRD kabupaten/kota, sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku," kata Zamroni belum lama ini.

Zamroni juga mendorong KPU agar melakukan sosialisasi-sosialisasi kepada parpol mengenai teknis pengajuan bakal calon dan membuat help desk, agar memudahkan partai politik dalam berkoordinasi ataupun konsultasi.

Baca juga: Pendaftaran Caleg Segera Dibuka, KPU Tanjungpinang Minta 30 Persen Diisi Perempuan

Selain itu, ia juga berharap KPU Lingga bisa mengambil tindakan cepat, ketika mendapatkan informasi dari masyarakat terkait persyaratan bakal calon.

"Atau terdapat keragu-raguan terhadap dokumen persyaratan bakal calon legislatif sebagaimana ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Dalam tahapan pencalonan DPRD kabupaten/kota, terdapat beberapa potensi permasalahan yang kemungkinan terjadi.

Di antaranya terkendalanya penggunaan silon, keabsahan dokumen syarat calon, tidak terpenuhinya 30 persen keterwakilan perempuan, dan pelaksanaan pengajuan dokumen persyaratan pencalonan yang melebihi batas waktu penyerahan. (TribunBatam.id/Febriyuanda)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved