BATAM TERKINI

JUMLAH Janda di Batam Meningkat, hingga Mei Ada 711 Kasus

Jumlah janda di Batam kembali meningkat sebagai efek naiknya angka perceraian di Batam. Hingga 30 April 2023, ada 711 gugatan perceraian masuk.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing
Kantor Pengadilan Agama Batam mencatat, angka perceraian di Batam mengalami kenaikan. Hingga April 2023, ada 711 gugatan perceraian masuk. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Angka kasus perceraian di Kota Batam diprediksi masih akan tinggi tahun ini, jumlah janda dan duda pun akan meningkat. 

Tercatat hingga 30 April 2023, gugatan perceraian yang masuk PA sudah mencapai 711 kasus.

Humas PA Kelas 1 A Batam, Azizon mengatakan, dari jumlah perkara tersebut sebanyak 509 perkara telah diputus di Pengadilan Agama.

Sementara sisa kasus lain, masih menunggu proses putusan. 

“Ya, lebih dari setengahnya atau 509 kasus sudah diputus oleh pengadilan agama Kota Batam, " ujar Azizon, Rabu (3/5/2023). 

Menurutnya, dari data itu cerai gugat atau gugatan perceraian diajukan oleh istri masih mendominasi jika dibanding suami ceraikan istri. 

“Istri ceraikan suami kasusnya sebanyak 508 dan sisanya cerai talak 203 kasus,” kata Azizon.

Menurut Azizon ada berbagai alasan yang melatarbelakangi tingginya kasus perceraian di Batam, tentunya karena faktor ekonomi dan perselingkuhan hingga KDRT dan perzinaan.

Baca juga: Seorang Penumpang Fery Rute Malaysia ke Batam Nyaris Melahirkan Dalam Kapal 

"Cerai gugat masih didominasi oleh faktor ekonomi. Sebagian suami dinilai tidak memberikan nafkah di dalam rumah tangga, sehingga digugat cerai oleh istri (cerai gugat). KDRT ada juga, termasuk perselingkuhan atau zina, " terangnya. 

Sementara itu untuk cerai talak yang paling mendominasi karena perselisihan rumah tangga, sehingga menyebabkan pertengkaran terus menerus. 

Ada juga istri meninggalkan tempat tinggal dalam waktu yang lama.

Akibatnya perselingkuhan dan hadirnya orang ketiga menjadi faktor.

"Kondisi ekonomi yang dirasakan tidak stabil berdampak pada hubungan rumah tangga," terangnya.  

Sementara itu bila dibandingkan sepanjang tahun 2022 lalu, tercatat ada 2.046 kasus perceraian yang diputus oleh PA Batam

Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan kasus tahun 2021 yakni berjumlah 2.015 kasus. 

Bila melihat dari jenisnya, cerai gugat masih mendominasi yaitu 1.505 kasus. Sementara dari pihak suami atau cerai talak yakni 541 kasus. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

 

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved