BERITA KRIMINAL

Selebgram Ajudan Pribadi Bebas Melalui Restorative Justice, Terciduk Karena Kasus Penipuan

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan korban berinisial AL telah sepakat berdamai dengan Akbar dan telah mencabut laporannya.

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Selebgram Ajudan Pribadi saat menyampaikan permintaan maafnya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). 

TRIBUNBATAM.id - Setelah laporan terhadapnya dicabut, akhirnya Selebgram Ajudan Pribadi atau Akbar dinyatakan bebas.

Diketahui, Ajudan pribadi sempat ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena kasus penipuan.

Dia bebas karean kasus penipuan dan penggelapan yang menjeratna selesai secara restorative justice.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan korban berinisial AL telah sepakat berdamai dengan Akbar dan telah mencabut laporannya.

Kesepakatan damai itu tercapai setelah Akbar berjanji mengganti rugi kerugian korban.

"Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A, akan mengganti rugi seluruhnya," ujar Syahduddi kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

Menurut Syahduddi, kesepakatan damai dengan syarat ganti rugi itu juga dituangkan dalam surat perjanjian kedua belah pihak.

Seiring dengan itu, kepolisian pun akhirnya menyetujui penyelesaian kasus penipuan dan penggelapan oleh Akbar dengan restorative justice.

Akbar yang sebelumnya ditahan sebagai tersangka di Mapolres Metro Jakarta Barat sudah dilepaskan.

"Iya sekarang sudah kami lepas, sudah kami restorative justice," jelas Syahduddi.

Diberitakan, AL melalui kuasa hukumnya, Sulaiman Djokoatmojo, melaporkan Akbar atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,350 miliar.

Selama proses penyelidikan, Akbar tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

Oleh karena itu, penyidik menerbitkan surat perintah jemput paksa. Alhasil, Akbar ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (12/3/2023).

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menjerat Akbar dengan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

( Tribunpekanbaru.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Selesai dengan Restorative Justice, Ajudan Pribadi Dilepaskan Usai Terseret Kasus Penipuan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved