Minggu, 19 April 2026

UPDATE Kasus Korupsi Lukas Enembe, KPK Tetapkan Pengacara dan Kadis PUPR Tersangka

Penyidik KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

TribunBatam.id via Kompas.com/Syakirun Ni'am
KASUS KORUPSI DI PAPUA - Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK), Ali Fikri di kantor KPK, Rabu (3/5/2023). Ia mengumumkan pihaknya menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi di Papua yang menjerat Lukas Enembe. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe terus bergulir.

Terbaru, penyidik KPK menetapkan seorang pengacara Gubernur Papua berinisial R sebagai tersangka perintangan penyidikan.

Selain satu orang pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, penyidik KPK juga menetapkan Kadis PUPR Papua sebagai tersangka.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan status tersangka pengacara Lukas ini berdasarkan pada kecukupan alat bukti.

KPK sebelumnya meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), mencegah pengacara Lukas bernama Stefanus Roy Rening.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh mengatakan, Roy dicegah selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 12 April hingga 12 Oktober 2023.

“(KPK) telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Lukas Enembe,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung KPK, Rabu (3/5/2023).

Namun demikian, Ali belum membeberkan identitas pengacara tersebut dengan gamblang.

Menurut Ali, pengacara berinisial R tersebut diduga mengarahkan Lukas agar dia tidak bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.

“Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka Lukas agar bersikap tidak kooperatif,” ujar Ali.

Ali mengatakan, pihaknya bakal mengumumkan identitas tersangka tersebut berikut detail perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan saat penyidikan dinilai cukup.

KPK juga menyatakan bakal memanggil pengacara tersebut pada pekan ini. “Perkembangannya akan disampaikan,” ujarnya.

Lukas Enembe sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ke Lukas.

Dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap bahwa jumlah suap yang diberikan kepada Lukas mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved