Kamis, 28 Mei 2026

KEUANGAN

Cara Mengaktifkan GoPayLater Beserta Besaran Denda Keterlambatan Pembayaran

GoPayLater memberikan pinjaman kepada pembeli untuk melakukan transaksi dan dibayarkan pada akhir bulan.

Tayang:
Tangkap layar resmi Gojek
Ilustrasi iklan Gopaylater yang memberikan kemudahan dalam beragam transaksi. 

Besaran denda GoPayLater adalah sebesar Rp 2.000 per hari.

Dilansir kompas.com, denda GoPayLater akan mulai diberikan setiap tanggal 6 di bulan berikutnya bila pengguna tak segera membayarkan tagihan di hari terakhir setiap bulannya seperti yang telah ditentukan.

Bagi Anda yang menggunakan layanan GoPayLater akan diberikan jangka waktu selama lima hari untuk membayar semua tagihan sebelum dikenakan denda harian.

Bila Anda masih belum melakukan pembayaran pada tanggal 5 pukul 23:59:59 WIB di bulan berikutnya maka akan diberlakukan denda harian sebesar Rp 2.000 dimulai dari tanggal 6.

Namun demikian, besaran denda tersebut akan diatur agar tidak melebihi total jumlah transaksi yang dilakukan oleh pengguna layanan dengan menyesuaikan biaya transaksi GoPayLater.

Demikian cara mengaktifkan GoPaylater beserta bayar dan besaran dendanya. 

Semoga informasi ini membantu.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved