Rabu, 8 April 2026

BATAM TERKINI

Pemilik Gelper di Kios Pasar Sukarami Bengkong Batam Ditangkap Polisi

Pemilik gelper di Pasar Sukaramai Bengkong Batam ditangkap polisi. Pemilik kios, bandar dan beberapa orang lainnya kini ditetapkan tersangka.

Penulis: ronnye lodo laleng |
Unit Reskrim Polresta Barelang Batam
Polisi saat mendatangi tempat Gelper di Bengkong Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemilik gelper di kios pasar Sukaramai Bengkong Batam akhirnya ditangkap polisi.

Penangkapan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono saat dikonfirmasi TRIBUNBATAM.id, Senin (8/5/2023).

"Kami sudah tangkap pemilik gelper berinisial AW," kata Budi.

Dikatakannya, pihak kepolisian juga sudah menetapkan pemilik kios, bandar dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka.

"Kami sudah tetapkan beberapa orang jadi tersangka. Segera akan kami ekspos untuk diketahui publik," ungkapnya.

Sebelumnya, 10 orang pemain dan bandar Gelper di wilayah Pasar Sukaramai, Bengkong, Kota Batam yang diamankan Unit Reskrim Polresta Barelang saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.

Mereka terdiri dari sembilan pemain dan satu orang sebagai bandar.

Baca juga: Hendak Berburu, Warga Malah Temukan Kerangka Manusia di Gunung Masigit Kareumbi

Dari sembilan pemain tersebut empat di antaranya berprofesi sebagai wartawan.

10 orang yang diamankan Polisi tersebut berinisial, D (42) (wasit), KL (29) (pemain), YEP (26) (pemain), MAP (27) (pemain), DRW (43) (pemain), AM (31) (pemain), AR (53) (pemain), D (46) (pemain), AR (24) (pemain), A  dan (39) (pemain).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, pihaknya telah mengamankan 10 orang.

Saat diamankan mereka sedang bermain Gelper.

"Kami telah mengamankan 10 orang saat bermain Gelper di Bengkong. Empat di antaranya adalah wartawan," jelas Budi.

Kompol Budi juga menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat yang dimana aktivitas Gelper tersebut terdapat unsur tindak pidana perjudian.

"Anggota melakukan under cover sebagai pemain Gelper tersebut, lalu memang benar kami dapati adanya pertukaran kredit dalam permainan dengan uang tunai secara praktis," jelas Budi.

Ia juga menambahkan, selain mengamankan para terduga pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, 3 unit mesin gelper, uang tunai, buku catatan, dan 3 buah kunci mesin gelper.

"Kami juga berhasil mengamankan mesin gelper Buble, Merak, dan Kelinci, sejumlah uang tunai, buku catatan, serta kunci mesin Gelper," ungkapnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 303 Jo pasal 303 Bis KUHPidana.

"Para pelaku diancam hukuman 4 tahun penjara," kata Budi. (TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved