Rabu, 29 April 2026

Penipuan Online Berkedok Pekerjaan Marak, Uang Rp 21 Juta Amblas

Penipuan online berkedok pekerjaan paruh waktu merajalela. Korban tertipu Rp 21 juga. Modus komisi like dan subscribe youtube

Tayang:
ISTIMEWA
Ilustrasi penipuan online 

TRIBUNBATAM.id - Penipuan online berkedok pekerjaan paruh waktu memakan korban.

Seorang warga Depok berinisial SNA menjadi korban penipuan online berkedok pekerjaan paruh waktu.

Akibatnya SN mengalami kerugian materil sekitar Rp 21 juta.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Elni Fitri menjelaskan, kejadian itu bermula ketika SN mendapatkan tawaran pekerjaan paruh waktu melalui pesan singkat WhatsApp.

Dalam tawaran pekerjaan itu, korban akan mendapatkan komisi sebesar Rp 15.000 jika dapat menyelesaikan tugas menyukai (like) konten dan mengikuti (subscribe) akun tertentu di YouTube.

"Tugasnya hanya nge-like dan men-subscribe video di YouTube sesuai dengan link yang diberikan terlapor dan jika sudah menyelesaikan tiga tugas akan diberikan komisi sebesar Rp 15.000," kata Fitri dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).

Mendapat tawaran itu, SN pun tertarik sehingga langsung diundang oleh pelaku untuk bergabung ke dalam grup aplikasi Telegram.

Kemudian, korban pun langsung menyelesaikan tugasnya sebanyak lima kali setelah diberikan arahan oleh pelaku.

Saat itu, korban juga mendapatkan komisi seperti yang dijanjikan.

Setelah itu, korban baru diminta membayar uang jaminan dengan pilihan maksimalnya Rp 500.000, dengan dijanjikan reward sebesar 20 persen.

Fitri menegaskan, korban masih terus mendapatkan komisi hingga menyelesaikan tugas kedelapan.

"Tiba di tugas yang kesembilan korban harus deposit terlebih dahulu jika ingin melanjutkan tugasnya, dan korban memilih deposit sebesar Rp 2.558.000 ke dalam aplikasi tersebut," ujar Fitri.

Setelah itu, korban langsung dimasukkan kembali ke grup Telegram yang beranggotakan lima orang, termasuk adminnya.

Namun, kata Fitri, terdapat peraturan baru di dalam grup tersebut, yakni peserta tidak bisa mendapatkan uang komisi jika enggan melanjukan tugasnya.

Hal itulah membuat korban kembali melanjutkan tugasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved