INFO PENERBANGAN
Syarat Naik Pesawat Terbaru Pasca Status Darurat Covid-19 Dicabut WHO
Ketentuan perjalanan dalam negeri dengan pesawat selama masa transisi pandemi Covid-19 menuju endemi masih ketat.
TRIBUNBATAM.id - Status darurat Covid-19 telah dicabut oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 5 Mei 2023 lalu.
Kendati status kegawatdaruratan pandemi sudah WHO cabut, pemerintah tetap mengedepankan kesiapsiagaan dan kewaspadaan.
Terutama dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia termasuk syarat naik pesawat.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menyambut baik keputusan direktur jenderal (dirjen) WHO yang yang mencabut status darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional untuk Covid-19.
Dan, "Saat ini kita bersama-sama menuju pengakhiran kondisi kedaruratan," kata juru bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril dalam keterangan tertulis yang dilansir momsmoney.id, Sabtu (6/5).
"Kami telah berkonsultasi dengan dirjen WHO dan tim WHO, baik di Jenewa maupun Jakarta, untuk Indonesia mempersiapkan transisi pandemi beberapa waktu lalu, sebelum pencabutan status PHIEC diumumkan WHO," tambahnya.
Apalagi, WHO menegaskan, perlu masa transisi untuk penanganan Covid-19 jangka panjang.
Baca juga: Cek Sebelum Berangkat, Ini Daftar Barang yang Wajib Masuk Bagasi Kabin Pesawat
Baca juga: Cara Beli Tiket Pesawat, Kereta Api, Bus dan Travel dari Aplikasi Shopee
Berkaitan dengan syarat naik pesawat, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tetap mewajibkan vaksin dosis ketiga atau booster.
Jadi, belum mencabut aturan mengenai syarat naik pesawat yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Ketentuan perjalanan dalam negeri dengan pesawat selama masa transisi pandemi Covid-19 menuju endemi masih ketat.
Wajib sudah vaksin booster jadi syarat naik pesawat di aturan terbaru.
Memang, calon penumpang pesawat tak perlu lagi tes antigen apalagi PCR sebagai syarat naik pesawat.
Tapi, wajib sudah vaksin booster atau dosis ketiga.
Syarat naik pesawat terbaru tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 yang terbit 25 Agustus lalu.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 dengan merilis SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi.
| Tiket Pesawat Wings Air Rute Batam Dabo Singkep Sudah Bisa Dipesan, Cek Harganya! |
|
|---|
| Jadwal Lengkap dan Tarif Penerbangan Perintis di Kepri, Harga Tiket Karimun Pekanbaru Naik |
|
|---|
| Super Air Jet Buka Rute Baru Batam ke Jambi, Lampung, dan Pangkalpinang, Simak Jadwal dan Tarifnya |
|
|---|
| Dua Maskapai Bakal Layani Penerbangan Batam ke Korea Selatan 7 Kali Dalam Seminggu |
|
|---|
| Maskapai Lion Air Mulai Buka Rute Penerbangan Batam ke Korea Selatan pada Akhir Juni 2024 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.