BATAM TERKINI
Tilang Manual Kembali Berlaku di Kepri, Denda Pelanggaran Dibayar Melalui Pengadilan
Dirlantas Polda Kepri mengingatkan, saat tilang manual kembali diberlakukan di Kepri, semua pembayaran denda akan dilakukan melalui pengadilan.
Penulis: Beres Lumbantobing |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Direktorat lalu lintas Polda Kepri kembali menerapkan tilang manual di seluruh jajaran Satker wilayah hukum Polda Kepri.
Dalam pelaksanaan tilang manual, tidak ada pungutan ataupun uang yang diberikan pengendara pada Polantas.
“Tidak ada pungutan, pengendara menyerahkan uang pada Polantas. Saya sampaikan denda tilang hanya dibayarkan pada pengadilan,” ujar Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, Selasa (9/5/2023).
Ia turut mengingatkan pada jajaran Polantas yang turun melakukan penindakan pada pengendara lalu lintas yang melakukan pelanggaran agar mematuhi aturan yang sudah ada.
“Tilang manual akan segera berlangsung. Masyarakat tidak perlu takut, cukup patuhi syarat berlalu lintas. Tentunya sayangi diri Anda,” katanya.
Tilang manual diberlakukan disejumlah titik lalu lintas yang tidak terjangkau tilang ETLE.
Tentunya, langkah ini ditempuh untuk menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Kasat Reskrim dan Tiga Kapolsek di Polresta Tanjungpinang Berganti, Cek Daftar Namanya
“Itu merupakan sala satu upaya kita untuk menekan kecelakaan lalu lintas yang fatal. Tilang manual diarahkan di titik jalan raya yang tidak terjangkau kamera ETLE,” ungkap Direktur lalu lintas Polda Kepri itu.
Menurut dia, pemberlakuan tilang ETLE sudah efektif. Hanya saja tidak semua titik lalu lintas yang dapat diakomodir lantaran terbatasnya jumlah kamera penindak ETLE.
Tilang manual hadir untuk menekan tingginya lakalantas yang fatal akibat pelanggaran dan kelalaian pengendara.
Dikatakannya, dalam tilang manual tersebut, target Polantas di antaranya, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan handphone saat berkendara, terobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalulintas, melampaui batas kecepatan maksimum.
Tidak hanya itu berkendara dibawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tak sesuai spek teknis: spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, dan lampu penunjuk arah, menggunakan ranmor tak sesuai peruntukan, over load dan over di mention serta ranmor tanpa plat nomor atau plat nomor palsu, menjadi perhatian pihak kepolisian. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)
Bakamla RI dan Polhut Tangkap Ratusan Batang Kayu Olahan di Pelabuhan Sagulung |
![]() |
---|
Komisi I DPRD Kota Batam Soroti Pembangunan SPBU di Buliang, Minta Pemko Tinjau Ulang Izin |
![]() |
---|
Warga Tolak Pembangunan SPBU di Samping Sekolah Putra Batam Batuaji |
![]() |
---|
BPR Sejahtera Batam dan Nasabah Rugi Rp1 Miliar, Kasus Penipuan Deposito Palsu Dibawa ke Polisi |
![]() |
---|
Atap Rumah Sakit Kebanggaan Kota Batam Memprihatinkan, Direktur Sebut Sedang Tahap Lelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.