NATUNA TERKINI

Dinsos Natuna Bakal Terbitkan Edaran terkait Tujuh Poin Standar Pelayanan Publik

Dinsos Natuna perdana gelar Forum Konsultasi Publik. Di kesempatan itu, Dinsos juga umumkan akan terbitkan edaran soal standar pelayanannya

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Natuna menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait standar pelayanan Dinsos Natuna di ruang rapat Kantor Dinsos Natuna, Komplek Natuna Gerbang Utaraku (NGU), Selasa (9/5/2023). 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Natuna menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait standar pelayanan Dinsos Natuna di ruang rapat Kantor Dinsos Natuna, Komplek Masjid Agung Natuna, Natuna Gerbang Utaraku (NGU), Selasa (9/5/2023).

Giat dibuka secara langsung oleh Kepala Dinsos Natuna Puryanti dan dihadiri oleh perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD), kabag, instansi, lembaga, pengusaha dan semua yang terkait.

Pada kesempatan itu, Puryanti mengatakan sejak berdirinya Dinsos Natuna, kegiatan FKP terkait pelayanan publik tersebut merupakan yang pertama dilaksanakan.

Lebih lanjut Puryanti menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kementerian PAN-RB nomor 15 tahun 2014, tentang pedoman standar pelayanan publik.

Menurutnya, FKP ini merupakan kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara pelayanan dengan publik untuk membahas antara lain: rancangan kebijakan, penerapan kebijakan, dampak kebijakan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, ataupun permasalahan terkait pelayanan publik dalam kerangka tranparansi dan efektifitas untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca juga: Dinsos Karimun Gelar Peningkatan Potensi Sumber Daya Kesejahteraan Sosial

Dinsos akan mengeluarkan surat edaran terkait tujuh poin standar pelayanan. Adapun ketujuh jenis pelayanan tersebut di antaranya adalah:

1. Pelayanan rekomendasi Undian Gratis Berhadiah (UGB)

2. Pelayanan rekomendasi Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

3. Pelayanan rekomendasi izin pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

4. Pelayanan Pemulangan Orang Terlantar

5. Pelayanan Rekomendasi Pengangkatan Anak

6. Pelayanan Rekomendasi Proposal Korban Bencana

7. Pelayanan Respon kasus AnakBH dan Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK)

Setelah acara FKP ini lanjut Puryanti, Dinsos akan segera melakukan sosialisasi ke semua pihak.

"Dan untuk pengaduan pelayanan Dinsos Natuna, bisa ke website dinsos@natuna.go.id atau melalui Facebook dinsos, serta email: dinsos.natunakab@gmail.com, atau melalui telpon 081364726274," terangnya.

Galang dana harus ada rekom Dinsos

Lebih lanjut khusus pada poin nomor 2, Puryanti mengatakan, seharusnya setiap penggalangan dana atau berupa barang untuk kegiatan sosial harus memiliki rekomendasi dari Dinsos.

Baca juga: Dinsos Tanjungpinang Ajari Anak Cara Cegah Perilaku Sosial Menyimpang Sejak Dini

"Termasuk dana untuk korban bencana. Berapa total uang terkumpul maupun penyalurannya, Dinsos harus mengetahuinya. Bukan berarti uangnya harus diserahkan ke Dinsos. Kami di Dinas cukup mengetahui, aturannya sudah seperti itu," kata Puryanti.

Seperti yang dilakukan BPBD Natuna saat membantu korban longsor dan banjir di Serasan kemarin, menurut Puryanti sudah betul.

"Tetapi ke depannya harus ada rekomendasi dari Dinsos. Karena ini sudah menjadi aturan dari MenPan-RB," jelasnya.

Sementara itu poin nomor 5, untuk menjamin hak anak angkat, agar haknya sama dengan anak kandung.

"Itu untuk menjamin warisan bagi anak angkat. Jadi bagi yang mempunyai anak angkat atau yang mempunyai keinginan untuk mengangkat anak, silahkan datang ke Dinsos untuk mengurus rekomendasinya," imbuhnya.

Puryanti juga mengatakan bahwasanya semua OPD di Pemkab Natuna sudah melaksanakan peningkatan pelayanan. Namun mungkin belum melaksanakan FKP. (Tribunbatam.id/Muhammad Ilham)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved