Motif Penganiayaan di Bintan Tewaskan Pengunjung Kafe

Kasus penganiayaan di Bintan ini menjadi atensi polisi setelah seorang pengunjung kafe tewas pada Jumat (12/5/2023) malam.

TribunBatam.id/Istimewa
PENGANIAYAAN DI BINTAN - Polisi mengungkap motif penganiayaan di Bintan yang menewaskan seorang pengunjung kafe di Tanjunguban, Jumat (12/5/2023) malam. Foto anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Utara mengindentifikasi pengunjung kafe yang tewas setelah dianiaya seorang pria. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Polisi mengungkap motif penganiayaan di Bintan hingga menewaskan seorang pengunjung kafe, Jumat (12/5/2023) sekira pukul 23.30 WIB.

Motif penganiayaan di Bintan ini terungkap setelah polisi menangkap tersangka berinisial Es (32).

Polisi menangkap tersangka penganiayaan di Bintan ini ketika ia sedang menunggu seseorang di kawasan Bukit Senyum, Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara.

Dari pemeriksaan sementara di Polsek Bintan Utara, tersangka penganiayaan di Bintan mengaku sakit hati kepada korban.

"Jadi dari keterangan tersangka, korban sering diremehkan serta dihina oleh korban. Sehingga tersangka nekat menganiaya korban," ungkap Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo.

Riky Iswoyo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan olah TKP, tersangka penganiayaan di Bintan itu memukul korban saat duduk di kursi salah satu kafe di Tanjunguban.

Saat dipukul, korban jatuh ke lantai.

Tak sampai di situ, tersangka yang memang sudah dendam dengan korbam menginjak-injak kepala korban yang mengakibatkan luka yang cukup parah di kepala korban hingga meninggal dunia.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang, pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.

"Acaman hukumannya 15 tahun penjara atau hukuman mati," tegasnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved