DISKOMINFO KEPRI

Syarat Tempati Rumah Singgah Pemprov Kepri di Jakarta, Diresmikan Hari Ini

Terdapat sejumlah persyaratan agar bisa menempati rumah singgah Pemprov Kepri di Jakarta. Berikut syarat dan aturannya.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad meresmikan Rumah Singgah Pemprov Kepri di Jakarta yang berlokasi di jalan Bendungan Jatiluhur ll, Nomor 21-22, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (14/5/2023). 

Sebelah kiri terdapat ruang klinik, dan lift untuk menuju lantai berikutnya.

Terus menuju ke belakang, langsung terdapat 4 ruang kamar yang di bagian telah luar ruangan bersusun 6 meja makan untuk ruang bersantai.

Pada bagian belakang, telah dilengkapi juga peralatan memasak, hingga mesin laundry berbentuk kotak atau boks.

Ruang kamar selanjutnya terdapat di lantai 2 yang juga sama.

Pada bagian tengah luar ruangan terdapat 4 meja makan.

Berikut persyaratan untuk mendapat layanan rumah singgah, yaitu:

Menyerahkan Surat Persetujuan dari Dinas Kesehatan Provinsi, dengan melampirkan, foto copy KTP Pasien / Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa di wilayah Provinsi Kepri.

Fotokopi KTP Pendamping, Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi Surat Rujukan dari Rumah Sakit perujuk.

Bagi masyarakat Kepri yang berdomisili di luar Provinsi Kepri, harus menyerahkan Surat Keterangan dari Ikatan Keluarga Provinsi Kepulauan Riau (IKPK) di tempatnya berdomisili.

Adapun bagi masyarakat Provinsi Kepri dengan kondisi darurat yang sedang berada di Jakarta atau Batam, wajib menyerahkan Surat Keterangan Berobat dari Rumah Sakit tujuan.

Selanjutnya petugas administrasi akan mengecek kelengkapan berkas dan ketersediaan ruangan di Rumah Singgah.

Kemudian, untuk pasien dewasa dapat didampingi oleh satu orang pendamping dan untuk pasien anak-anak dapat didampingi oleh kedua orang tua.

Sementara pasien dengan kondisi tertentu seperti lanjut usia (tidak bisa mandiri, susah berjalan, penyakit kronis) maksimal dapat didampingi dua orang.

Selama di rumah singgah, pasien berhak mendapatkan pelayanan ambulan dari Rumah Singgah selama mendapatkan perawatan di Rumah Sakit.

Pasien dan pendamping juga mendapatkan sarapan pagi selama berada di Rumah Singgah.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved