DISKOMINFO KEPRI
Syarat Tempati Rumah Singgah Pemprov Kepri di Jakarta, Diresmikan Hari Ini
Terdapat sejumlah persyaratan agar bisa menempati rumah singgah Pemprov Kepri di Jakarta. Berikut syarat dan aturannya.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad meresmikan Rumah Singgah Pemprov Kepri di Jakarta yang berlokasi di jalan Bendungan Jatiluhur ll, Nomor 21-22, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (14/5/2023).
Penghuni rumah singgah dan keluarga maksimal tinggal di rumah singgah selama tiga bulan.
Apabila melampaui batas waktu yaitu tiga bulan, penghuni rumah singgah melakukan Registrasi ulang/pendaftaran ulang.
Adapun nomor kontak petugas rumah singgah Pemprov Kepri di Jakarta, di antaranya:
- Dinas Kesehatan: Heriyanto 081283133663; Ratna Komalasari 0852-6439-7889)
- Badan Penghubung ( Rumah Singgah Jakarta): Iqbal 0812-2333-049.
- Rumah Singgah Batam: Fairuz 0852-6155-3681.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Halaman 3 dari 3
Tags
Kepri
Provinsi Kepri
Diskominfo Kepri
Pemprov Kepri
Gubernur Kepri
Wakil Gubernur Kepri
Sekdaprov Kepri
Ansar Ahmad
Marlin Agustina
Adi Prihantara
Batam
Tanjungpinang
Berita Terkait: #DISKOMINFO KEPRI
Wapres RI Gibran Rakabuming Datangi SMKN 1 Batam, Pastikan Program MBG Berjalan Baik |
![]() |
---|
Kadisdik Kepri Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Kemajuan Pendidikan di Kepulauan Riau |
![]() |
---|
Program SPP Gratis Atensi Disdik Kepri Lewat Instruksi Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad |
![]() |
---|
Tuntaskan Kemiskinan di Kepri, Dinsos Beri Bantuan 3.700 Paket Sembako dan UEP di Lingga |
![]() |
---|
Jurus Dinsos Kepri Tuntaskan Kemiskinan Lewat Dua Program, Apa Itu? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.