DISKOMINFO KEPRI

Syarat Tempati Rumah Singgah Pemprov Kepri di Jakarta, Diresmikan Hari Ini

Terdapat sejumlah persyaratan agar bisa menempati rumah singgah Pemprov Kepri di Jakarta. Berikut syarat dan aturannya.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad meresmikan Rumah Singgah Pemprov Kepri di Jakarta yang berlokasi di jalan Bendungan Jatiluhur ll, Nomor 21-22, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (14/5/2023). 

Penghuni rumah singgah dan keluarga maksimal tinggal di rumah singgah selama tiga bulan.

Apabila melampaui batas waktu yaitu tiga bulan, penghuni rumah singgah melakukan Registrasi ulang/pendaftaran ulang.

Adapun nomor kontak petugas rumah singgah Pemprov Kepri di Jakarta, di antaranya:

  • Dinas Kesehatan: Heriyanto 081283133663; Ratna Komalasari 0852-6439-7889)
  • Badan Penghubung ( Rumah Singgah Jakarta): Iqbal 0812-2333-049.
  • Rumah Singgah Batam: Fairuz 0852-6155-3681.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved