Kamis, 9 April 2026

DISKOMINFOTIK ANAMBAS

Bupati Anambas Lantik 53 Pejabat Eselon, Delapan Kepala OPD

Bupati Anambas Abdul Haris melantik puluhan pejabat eselon, delapan diantaranya merupakan Kepala OPD.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak
Bupati Anambas, Abdul Haris memimpin pelantikan pejabat eselon II, III dan IV di aula Prof. M Zein, Rabu (17/5/2023). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV, Rabu (17/5/2023).

Pelantikan pejabat pemerintahan Anambas itu terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas.

Adapun pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilantik dari hasil seleksi terbuka atau open bidding ada sebanyak 8 orang.

Di antaranya, Syaharudin menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum.

Abdul Rasyid menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Abdul Kadir sebagai Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH).

Kemudian, Teti Arnita menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Ada pula Wan Makhdar sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar).

Serta Rusmanda Azmurani menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip.

Selanjutnya, Madison menjabat sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Daerah (BPBD) dan Herry Fakhrizal sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

Sementara untuk jabatan administrator atau eselon 3 yang dilantik ada sebanyak 24 orang dan jabatan pengawas atau eselon 4 sebanyak 21 orang.

Dalam pelantikan yang dilaksanakan di aula Prof. M Zein Kantor Bupati itu, Abdul Haris pun menitipkan sejumlah pesan.

Ia meminta kepada, setiap pejabat yang dilantik untuk dapat menjaga amanah dan tanggungjawab kerja dengan sebaik-baiknya.

"Saya berharap, bapak dan ibu sekalian segera menyesuaikan irama kerja di tempat yang baru. Lahirkan inovasi dan ikuti tupoksi kerja yang diemban," kata Abdul Haris.

Di samping itu, ia juga menegaskan kepada para pejabat untuk tidak menyalahgunakan kewenangan dalam hal administrasi dan pengelolaan keuangan dimasing-masing bidang dan dinas.

"Ingatkan dan hindari diri dari perbuatan tercela atau penyimpangan. Ikuti aturan perundang-undangan untuk menjaga martabat dan kedudukan pemerintah Kabupaten Anambas," terang Abdul Haris.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved