BERITA KRIMINAL
Gadis 13 Tahun Diseret ke Kebun Sawit Saat Malam Hari, Kemudian Dirudapaksa
Seorang pemuda berinisial AA (20) warga Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, ditangkap jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim), Polres B
TRIBUNBATAM.id, BELITUNG -- Seorang remaja 13 tahun jadi korban rudapaksa di kebun sawit.
Mirisnya, kejadian bejat tersebut dialami korban di malam hari.
Pelaku menarik korban dan menyeretnya ke kebun sawit.
Akibat perbuatan tersebut, kini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Seorang pemuda berinisial AA (20) warga Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, ditangkap jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim), Polres Bangka Barat, pada Senin (15/5/2023).
AA diringkus lantaran diduga melakukan tindak asusila terhadap F yang baru berusia 13 tahun. Perbuatan itu dilakukan pelaku di sebuah perkebunan kelapa sawit di kecamatan setempat.
AA bersama MG pelaku pencabulan anak tiri di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat dihadiri dalam konferensi pers, di Gedung Catur Prasetya, Polres Bangka Barat, Rabu (17/5/2023) pagi.
Usai konferensi pers, AA mengakui melakukan pencabulan itu terhadap F lantaran nafsu ketika melihatnya. Dan langsung mengajak korban ke perkebunan kelapa sawit di kecamatan setempat.
"Saya jemput dia (korban) di depan rumahnya. Saat melakukan tindakan ada ancaman dan iming-iming, korban sempat berontak. Karena nafsu melihat korban cuma satu kali," kata AA.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Catur Prasetiyo mengatakan, kejadian ini berawal saat korban F ini dihubungi pelaku pada tanggal 14 Mei 2023 sekitar jam 20.00 melalui media sosial.
"Setelah komunikasi melalui media sosial itu, sekitar 15 menit kemudian pelaku tiba ke rumah korban untuk menjemput dan mengajaknya ke TKP," ujar AKBP Catur didampingi Kasatreskrim Iptu Ogan Arif.
Setibanya di lokasi perkebunan kelapa sawit setempat, pelaku lalu menarik paksa korban dan terjadilah tindak pidana persetubuhan tersebut.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung segera mengantarkan korban. Lalu Korban bercerita ke pihak keluarga dan pihak keluarga lalu membuat laporan ke polisi setempat.
Kini, terduga pelaku AA telah mendekam di Polres Bangka Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti seperti satu unit sepeda motor jenis Yamaha, satu helai baju, 1 helai celana panjang warna hitam, 1 setel baju tidur dan 1 celana dalam merah muda.
Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 tahun 2002.
"Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Subs Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Dengan denda 5 miliar atau hukuman penjara 12 tahun," ucapnya. (Bangkapos.com/Yuranda).
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Pemuda di Bangka Barat, Setubuhi Anak Berusia 13 Tahun, Dibawa ke Kebun Sawit Tengah Malam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/12022020_ilustrasi-pencabulan-di-mentawai.jpg)