MENKOMINFO TERSANGKA
Menkominfo Johnny G Plate Ditahan Kasus Korupsi, Maju Caleg DPR dari Partai Nasdem
Kejaksaan Agung menahan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus politisi Nasdem Johnny G Plate, Rabu (17/5/2023).
TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Agung menahan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus politisi Nasdem Johnny G Plate, Rabu (17/5/2023).
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Politisi Nasdem itu ditahan usai pemeriksaan ketiga terkait kasus dugaan kasus
Plate hadir pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB. Sejak pukul 11.15 WIB, mobil tahanan Kejagung pun diparkir di dekat pintu masuk Gedung Bundar Kejagung yang merupakan tempat Johnny G Plate diperiksa.
Sekitar pukul, 12.10 WIB, politisi Partai Nasdem itu tampak keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan menggunakan rompi tahanan khas Kejagung, yakni rompi tahanan warna pink.
Dia keluar bersama sejumlah penyidik. Setelah itu, Plate langsung digiring masuk ke mobil tahanan Kejagung.
Baca juga: BREAKING NEWS, Kejagung Tetapkan Menkominfo RI Johnny G Plate Tersangka
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana sebelumnya mengatakan pemeriksaan terhadap Plate hari ini merupakan pemeriksaan yang ketiga kalinya.
Ketut mengatakan dalam pemeriksaan ketiga ini, Plate ditanyakan seputar adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun yang terjadi di kementeriannya.
"Kenapa dilakukan pemanggilan karena kami sudah melakukan klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan daripada BPKP yang kerugiannya sangat fantastik sekitar 8 triliun lebih ya," ucap Ketut di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023) pagi.
Penetapan tersangka terhadap Plate diumumkan setelah politisi Nasdem itu diperiksa untuk ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada hari ini. Sebagai informasi, dalam kasus ini Plate sudah diperiksa sebanyak 3 kali yakni pada hari ini.
Kemudian pada pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) lalu dalam kapasitas sebagai saksi. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun. Kejagung sebelumnya sudah menetapkan lima orang tersangka.
Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS). Baca juga: Adik Menkominfo Johnny G Plate Kembalikan Uang Rp 534 Juta Terkait Kasus BTS 4G BAKTI Mereka secara bersama-sama melakikan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Geledah Mobil
Tim penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah sejumlah mobil terkait kasus korupsi tower BTS.
Johnny G Plate
Johnny G Plate Tersangka Korupsi
Johnny G Plate Ditahan
Politisi NasDem
Running News
Mahfud MD Plt Menkominfo Blak Blakan Korupsi Proyek BTS Seret Johnny G Plate |
![]() |
---|
Surya Paloh Tak Gentar Kejaksaan Telusuri Aliran Dana Johnny G Plate |
![]() |
---|
Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi, NasDem Siap Beri Bantuan Hukum |
![]() |
---|
Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi Langsung Ditahan Kejagung |
![]() |
---|
Johnny G Plate Ditahan Jaksa, Ketum Nasdem Surya Paloh Langsung Rapat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.