BINTAN TERKINI
Kasus Asusila di Bintan Korbannya Tiga Bocah Laki Laki Atensi Kemensos RI
Kemensos RI memberi perhatian khusus kepada tiga bocah laki-laki korban kasus asusila di Bintan hasil ungkap Polsek Bintan Utara.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Kasus asusila di Bintan dengan tiga bocah laki-laki sebagai korbannya ternyata menyita perhatian Kementerian Sosial atau Kemensos RI.
Bersama Dinas Sosial, Kemensos RI bakal mendampingi korban kasus asusila di Bintan oleh seorang pria berumur 41 tahun yang sudah berstatus tersangka.
Anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Utara menangkap tersangka kasus asusila di Bintan berinisial Ap.
Dua bocah laki-laki diketahui menjadi korban dalam kasus asusila di Bintan ini.
Polisi menangkapnya Kamis (11/5/2023).
Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo menuturkan, pihak Kemensos dan Dinsos Bintan memberikan pendampingan psikologi untuk menghindari dampak negatif dari apa yang telah mereka alami.
Baca juga: Kasus Asusila di Bintan Korbannya Dua Bocah Laki Laki, Terjadi Tak Hanya Sekali
"Jadi tiga korban masih didampingi terkait psikologinya di rumah mereka. Soalnya, perbuatan tidak terpuji itu sangat memberikan dampak terhadap korban," terang Suwitnyo, Jumat (19/5/2023).
Kemensos RI rencananya juga akan menggandeng tenaga psikiater untuk mendiagnosis dan mengobati pasien yang mengalami gangguan mental.
"Hal ini dilakukan untuk pencegahan terhadap gangguan mental tiga korban. Soalnya perbuatan tidak terpuji yang dilakukan tersangka sudah lebih dari sekali kepada ketiga korban," terangnya.
Suwitnyo menjelaskan, tersangka kasus asusila di Bintan ini melancarkan aksinya setelah mengiming-imingi korbannya dengan sejumlah uang.
Jumlahnya pun bervariasi mulai Rp 5 ribu hingga Rp 20 ribu-an.
Baca juga: Seorang Driver Taksi Online di Batam Terjerat Kasus Asusila, Korban Masih Remaja
Setelah korban terbujuk rayu, pelaku membawa korban ke rumah kosong lalu melampiaskan hasratnya.
"Keterangan yang bersangkutan kepada kami, perbuatan tidak senonoh ini dilakukan tidak sekali," ungkapnya.
Tersangka kasus asusila di Bintan itu kini masih berada di Mapolsek Bintan Utara untuk menjalani pemeriksaan.
Ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara menanti tersangka kasus asusila di Bintan ini.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Job Fair di Lobam Bintan Selesai, 1282 Pencari Kerja Berhasil Daftar, Kini Tinggal Tunggu Hasil |
![]() |
---|
63 Orang Jalani Seleksi Penerimaan Tenaga Kesehatan di RSUD Bintan, Ini Formasimya |
![]() |
---|
Nelayan Bintan Hilang, Keluarga dan Warga Harap Cemas Menanti Kabar Baik di Dermaga Busung |
![]() |
---|
Ketua RT Hilang Saat Melaut, TIM SAR Hentikan Sementara Pencarian Korban |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Pelaku Asusila Anak Berusia 13 Tahun di Kijang Bintan, Berawal dari Kenalan di Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.