Selasa, 26 Mei 2026

KEJAHATAN PECAH KACA MOBIL DI BATAM

Satu Keluarga di Batam Jadi Tersangka Kejahatan Modus Pecah Kaca Mobil

Polisi mengungkap peran satu keluarga dalam kasus kejahatan pecah kaca mobil di Batam.

Tayang: | Diperbarui:
TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Tersangka kejahatan pecah kaca mobil di Batam ungkap kasus Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri, Senin (22/5/2023). Polisi mengungkap peran satu keluarga dalam kasus kriminal ini. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri mengungkap peran dari lima tersangka kejahatan pecah kaca mobil yang beraksi di Batam.   

Polisi bahkan mengungkap peran satu keluarga dalam kejahatan pecah kaca mobil di Batam ini.

Mereka di antaranya ayah serta dua anaknya.

Kejahatan pecah kaca mobil di Batam ini terjadi di sekitar Hotel Cardinal Lucky Star, Batam Kota, Provinsi Kepri, Rabu (3/5/2023).

Sementara anggota Polda Kepri meringkus lima tersangka, Kamis (18/5/2023) pada sejumlah lokasi berbeda.

Baca juga: Kejahatan Pecah Kaca Mobil di Batam, Satu Pelaku Masih Buron

Lima tersangka kejahatan pecah kaca mobil di Batam itu berinisial As (42), S (35), Awh (52) Es (30) serta Fa (36).

Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa mengungkap, dua tersangka berinisial As dan S merupakan pelaku utama dalam kasus kejahatan pecah kaca mobil di Batam ini.

Dalam aksinya, tersangka As bertugas memecahkan kaca mobil.

Sedangkan tersangka S bertugas sebagai joki atau pengendara sepeda motor.

Setelah berhasil mencuri uang dari dalam mobil, keduanya langsung kabur menggunakan sepeda motor.

Sementara tiga lainnya, yakni Awh, Es, dan Fa merupakan penadah atau pihak yang menikmati hasil curian dari kedua pelaku.

Ketiga penadah tersebut merupakan keluarga dari AS yang berstatus, ayah, kakak dan adik.

Baca juga: BREAKING NEWS, Polda Kepri Tangkap 5 Tersangka Pecah Kaca Mobil di Batam

Polisi menangkap mereka karena disinyalir sebagai orang yang ikut menikmati uang hasil curian yang dilakukan AS.

"Kedua pelaku berhasil mengambil uang sebanyak Rp 310 juta dari dalam mobil korban," sebut Robby, Senin (22/5/2023).

Robby menambahkan jika uang hasil kejahatan tersebut kemudian dibagi dua.

Masing-masing mendapatkan uang Rp 155 juta.

Kepada polisi, uang jatah S ia gunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Sedangkan uang jatah As diberikan untuk tiga orang keluarganya itu.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan mengamankan tiga motor berbagai jenis.

Kemudian dompet serta uang Rp 5 juta dan beberapa barang lainnya.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved