Daftar Tunggu Haji Tembus 5,3 Juta Orang, BPKH Ungkap Sejumlah Faktornya

BPKH mengungkap sejumlah faktor meningkatnya animo ibadah haji di Indonesia hingga daftar tunggu tembus 5,3 juta orang.

TribunBatam.id
IBADAH HAJI DI INDONESIA - Anggota Badan Pelaksana Bidang Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH, Amri Yusuf (kiri) dan Sekretaris BPKH, Juni Supriyanto saat media gathering di salah satu hotel di Batam, Provinsi Kepri, Rabu (10/5/2023). Mereka mengungkap sejumlah faktor meningkatnya animo warga untuk menunaikan rukun Islam kelima itu. 

TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 315 Calon Jemaah Haji atau CJH asal Kepri dijadwalkan akan bertolak ke tanah suci, Rabu (24/5/2023) pagi.

Mereka tergabung dalam kelompok terbang atau kloter I Embarkasi Batam yang akan berangkat dari Bandara Hang Nadim.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 101 jemaah datang dari Kabupaten Natuna, 41 jemaah asal Anambas dan Lingga, Batam 24 jemaah dan Karimun 149 jemaah calon haji.

Kota Batam, Provinsi Kepri menjadi satu di antara 13 embarkasi utama yang ada di Indonesia.

Ratusan CJH asal Kepri itu merupakan bagian dari sedikitnya 221 ribu kuota haji 2023 yang ditentukan oleh Organisasi Kerja sama Islam atau OKI serta Kerajaan Arab Saudi.

Baca juga: Jemaah Calon Haji Jalani Serangkaian Pemeriksaan di Asrama Haji Batam

Kuota haji 2023 untuk Indonesia itu terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Adapun untuk petugas, tahun ini Indonesia mendapat 4.200 kuota.

Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH mengungkap jika dari kuota haji untuk Indonesia pada tahun ini mayoritas merupakan lansia.

Dalam kunjungannya ke Batam, Rabu (10/5/2023), mereka mengklaim jika tahun ini merupakan calon jemaah haji lansia terbanyak.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, ada 62.879 calon jemaah haji lanjut usia (lansia) yang diberangkatkan dari Indonesia pada tahun 2023.

Menurut dia, untuk yang berusia 65-75 tahun, ada 51.778 jemaah.

Baca juga: Aunur Rafiq Lepas 146 Calon Jemaah Haji Asal Karimun, Paling Muda Usia 23 Tahun

Kemudian, yang berumur 76-85 tahun sebanyak 8.760 jemaah.

Selanjutnya, yang berumur 86-95 tahun sebanyak 2.074 jemaah.

Adapun calon jemaah haji yang berusia di atas 95 tahun ada 269 jemaah.

Hal tersebut Yaqut sampaikan dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023) melansir Kompas.com.

Meski demikian, 62.879 calon jemaah haji lansia itu tidak mungkin diberangkatkan sekaligus pada tahun 2023 ini.

Anggota Badan Pelaksana Bidang Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH, Amri Yusuf mengatakan jika jumlah orang yang ingin berangkat haji cenderung meningkat selama 10 tahun terakhir.

Bahkan jumlah daftar tunggu orang yang ingin melaksanakan rukun Islam kelima itu di Indonesia mencapai 5,3 juta.

Ia pun mengungkap alasan meningkatnya animo warga Indonesia untuk menunaikan ibadah haji.

Pertama, pemahaman umat Islam khususnya di Indonesia jika ibadah haji merupakan ibadah yang mulia, agung serta merupakan ibadah puncak.

Baca juga: Bupati Anambas dan Istri Pergi Haji, Bagian 48 Calon Jemaah Haji Tahun Ini

"Kemudian kemampuan ekonomi umat yang semakin membaik," ungkapnya saat media gathering di salah satu hotel di Batam, Rabu (10/5/2023).

Penyebab lain yang membuat meningkatnya animo warga Indonesia untuk pergi haji ialah kebijakan Kemenag yang memperbolehkan mendaftar sepanjang tahun.

Kebijakan sejak tahun 2005 ini bertujuan agar kuota haji di Indonesia dapat terpenuhi.

"Dan itu sampai hari ini, sebelumnya kuota haji yang diberikan tidak terpenuhi," sebutnya.

Ia juga menjelaskan sedikit tentang pelabelan gelar haji yang banyak digunakan di Indonesia.

Menurutnya, itu merupakan cara Belanda ketika Indonesia masih dijajah untuk mempermudah mereka untuk mengidentifikasi jika ada gerakan perlawanan.

Pelabelan gelar haji itu yang sampai sekarang masih ada di Indonesia.

TENTANG BPKH

Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH merupakan lembaga hukum publik independen yang berdiri sejak 26 Juli 2017.

Mereka berpedoman pada Undang Undang Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengelolaan keuangan haji.

Amir Yusuf, anggota BP Bidang Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH mengatakan, sebelum lembaga ini dibentuk, dana haji dihimpun oleh Kementerian Agama Republik Indonesia atau Kemenag RI.

Kemenag saat itu hanya menempatkan dana haji pada deposito konvensional.

Hal ini karena belum terdapat tata kelola yang mengaturnya.

Baca juga: Kemenag Tanjungpinang Siapkan Karu dan Karom Jemaah Haji 1444 Hijriah

Hingga sekitar tahun 2019, dana tersebut dipindah dari Kemenag serta dikelola oleh BPKH.

BPKH mengungkap saldo dana haji hingga Maret 2023 sebesar lebih kurang Rp 168,58 triliun.

Sejak periode tahun 2018/2019 terdapat alokasi nilai manfaat bagi jemaah tunggu tahun 2020.

Serta pada tahun 2021, lokasi virtual account dinaikkan terutama untuk jemaah haji batal berangkat.

Adapun proyeksi tahun 2023 hingga 2025 sesuai dengan proyeksi jangka panjang yang meningkat alokasi dan proporsinya.

Sementara nilai manfaat hingga Maret 2023 mencapai Rp 2,75 triliun.

"Ada 'subsidi' yang diberikan oleh jemaah yang belum berangkat kepada jemaah haji yang berangkat. Sehingga biaya haji bisa terjangkau. Untuk pengguna dan penetapan nilai manfaat pun tergantung keputusan DPR RI," ucapnya.(TribunBatam.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved