Biaya Haji 2024 Ditetapkan, Jemaah Bayar Rp 56 Juta, BPKH Siapkan Rp 8,2 T

Biaya haji 2024 ditetapkan setelah pemerintah melalui Menag RI menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (27/11).

TribunBatam.id/Dok BPKH
BIAYA HAJI 2024 - Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI), Yaqut Cholil Qoumas memberi keterangan soal biaya haji 2024 setelah rapat kerja bersama Komisi VIII Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023). 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Biaya penyelenggaraan ibadah haji 2024 akhirnya disepakati sebesar Rp 93,4 juta.

Kesepakatan ini setelah pemerintah melalui Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Sementara itu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang akan dibayarkan jemaah haji 2024 sebesar Rp 56 juta.

Mulanya, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menanyakan kepada setiap fraksi di Komisi VIII DPR, apakah mereka semua setuju dengan biaya haji 2024 Rp 93,4 juta.

Hanya ada satu fraksi, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak biaya haji 2024 sebesar Rp 93,4 juta.

Baca juga: Kuota Haji Kepri 2024 Bertambah, Kanwil Kemenag Kepulauan Riau Ungkap Rinciannya

Mayoritas fraksi di Komisi VIII DPR RI setuju dengan biaya haji 2024 yang sudah disepakati.

Pihak pemerintah yang diwakili Menag Yaqut pun menyetujui besaran biaya haji 2024 tersebut.

"Pemerintah dan DPR telah sepakat besaran BPIH yang terdiri dari Bipih dan nilai manfaat. Kami telah sepakati BPIH tahun 2024 masehi ditetapkan dalam mata uang Rupiah," ujar Menag Yaqut melansir Kompas.com.

Besaran rata-rata BPIH tahun 2024 sebesar Rp 93.410.286 terdiri dari Bipih Rp 56.046.171 dan nilai manfaat Rp 37.364.114.

Sebagai informasi, biaya haji 2024 yang disepakati tersebut menurun dibandingkan yang diusulkan pemerintah, yakni Rp 105 juta.

Adapun kuota haji 1445 H/2024 M ditetapkan 241.000 jemaah dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang.

Baca juga: Begini Cara Cek Keberangkatan Haji secara Online via Aplikasi Pusaka

Sementara masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi disepakati selama 41 (empat puluh satu) hari.

Sementara Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) siap memberikan dukungan nilai manfaat dari BPKH yang diperlukan sebesar Rp8,2 triliun untuk penyelenggaraan haji tahun 2024.

Proporsi yang telah disepakati sebesar 60 persen ditanggung oleh jemaah haji dan 40 persen ditanggung dari Nilai Manfaat BPKH.

Mereka pun merinci BPIH 2024 sebesar Rp 93.410.286 per jemaah ini.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved