BATAM TERKINI

GIGIT Telinga dan Pukul Orang Pakai Kayu Broti, Seorang Pria di Batam Ditangkap Polisi

Seorang pria di Batam ditangkap polisi karena menganiaya orang menggunakan kayu broti dan menggigit telinga korbannya.

Penulis: ronnye lodo laleng |
ISTIMEWA
Pelaku penganiayaan saat diamankan Unit Reskrim Polsek Sekupang Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang pria berinisial H diamankan polisi Polsek Sekupang Batam lantaran melakukan penganiayaan terhadap Ahmad Riyadi.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung yang ada di Perum Villa Sampurna 1 Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Batam, Kamis (18/5/2023) sekira pukul 23.50 WIB.

Penganiayaan tersebut terjadi saat Ahmad berhenti di warung untuk membayar bensin yang telah diambil sebelumnya.

Tiba-tiba saja, H melintas.

Ia berhenti lalu memaki-maki korban.

Pelaku sempat memukul korban menggunakan tangannya.

Aksi itu dibalas korban hingga terjadi perkelahian.

Pelaku kemudian menggigit telinga korban dan memukul punggung korban menggunakan kayu broti.

Perkelahian itu tidak berlangsung lama, lantaran dileraikan oleh warga.

Baca juga: Tanjungpinang Diguyur Hujan Lebat, BMKG Imbau Warga Waspadai Angin Kencang dan Banjir

Korban yang saat itu terluka, langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Sekupang.

Unit Reskrim Polsek Sekupang setelah mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti hingga permintaan visum juga dilakukan.

Hasilnya dengan cepat polisi menangkap pelaku di rumahnya di Kampung Nelayan Kelurahan Tanjung Uma Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, Jumat (19/5/2023).

“Kami langsung lakukan gelar perkara untuk meningkatkan status perkara dari tahap lidik ke sidik sekaligus penetapan tersangka,” sebut Kapolsek Sekupang Kompol Z.A Chistopher Tamba, Selasa (23/5/2023).

Polisi juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) seperti satu buah kayu broti dan pakaian yang digunakan korban saat kejadian.

“Terhadap tersangka beserta BB dibawa ke Polsek Sekupang guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Kepolisian akan segera proses pemberkasan untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).


 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved