Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay Bertambah, Total Kerugian Rp 183 Juta

Polisi sebelumnya menangkap pasutri tersangka penipuan tiket konser Coldplay yang membuat resah warga Indonesia.

instagram @coldplay
Korban penipuan tiket konser Coldplay di Indonesia bertambah dengan kerugian mencapai ratusan juta Rupiah. Foto personel band Coldplay dilansir dalam unggahan instagram @coldplay, Kamis (11/5/2023). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Korban penipuan tiket konser Coldplay di Indonesia bertambah menjadi 60 orang.

Tidak main-main, kerugian dari penipuan tiket konser Coldplay di Indonesia ini total mencapai Rp 183 juta.

Kuasa hukum korban, Zainul Arifin mengatakan bahwa sebelumnya korban yang melapor ke Bareskrim Polri awalnya 14 orang.

Zainal pun menuturkan mengenai kerugian dari para korban berbeda-beda.

Kuasa hukum korban itu menyebut ada satu korban yang mengalami kerugian hingga Rp 32 juta untuk lima tiket.

Baca juga: Beyonce Beri Kode akan World Tour ke Indonesia setelah Konser Coldplay Digelar

"Saat ini yang melakukan ataupun yang memberi advokasi kepada kami yang awalnya hanya 14 orang kemudian bertambah menjadi 60 orang dengan nilai kerugian yang awalnya Rp32 juta sekarang menjadi Rp183 juta," ungkap Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).

Terkait banyaknya laporan mengenai penipuan, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan akan memanggil vendor untuk dimintai keterangan soal penjualan tiket online.

Ahmad Ramadhan pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat hendak ingin membeli tiket konser secara online.

"Pihak penyelenggara melalui akun resmi di media sosial menyatakan bahwa tiket presale dan public sale telah habis. Agar masyarakat berhati-hati dalam menerima informasi terhadap pihak yang dapat membantu untuk mendapatkan tiket," katanya.

Sementara, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, juga memastikan pelaku penipuan tiket konser Coldplay akan diusut tuntas oleh kepolisian.

Baca juga: PA 212 Tolak Konser Coldplay di Indonesia, Mabes Polri Berikan Tanggapan

Ia mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk pengusutan kasus tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian," ucap Sandiaga Uno, Minggu (21/5/2023).

Dirinya juga menyebut pihaknya dan kepolisian akan bertindak cepat dalam menangani kasus penipuan itu.

"Kita akan gercep (gerak cepat) untuk pastikan bahwa ada tindak lanjut penipuan ini, agar tidak terulang lagi karena semua harus kita pastikan dalam koridor hukum," terangnya.

Polisi sebelumnya menangkap pelaku penipuan tiket konser Coldplay telah diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ABF (22) dan W (24).

Baca juga: Wika Salim Rela Kerja Sampingan Demi Beli Tiket Konser Coldplay

Auliansyah Lubis selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes menyebut keduanya ditangkap di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Mereka statusnya suami-istri (pasutri)," kata Auliansyah kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Diketahui, pelaku tersebut melakukan penipuan dengan menggunakan akun Twitter @findtrove_id yang telah memiliki followers yang banyak.

Hal tersebut untuk meyakinkan para korban agar percaya dan membeli tiket melalui jasa titip.

"Di dalam Twitter ini juga mereka menyampaikan bahwa seolah-olah website ini telah menjual berbagai tiket konser sebelumnya dan berhasil," ujarnya.

"Jadi komentar-komentar daripada follower ini dikatakan bagus, kemudian ini bener, ini asli, dan lain sebagainya sehingga menarik masyarakat yang melihat di Twitter ini untuk membeli tiket konser Coldplay," imbuhnya.

Sedangkan untuk melancarkan aksinya, pelaku membuat grup WhatsApp yang berisikan para korban pembeli tiket.

Kemudian, para korban pun dimintai Rp 50 ribu sebelum membayar harga tiket Coldplay tersebut.

"Setelah mereka membuka atau membuka untuk menjual tiket mereka mengharuskan masyarakat atau para korban ini untuk mentransfer book slot sebesar 50 ribu per tiket. Jadi contohnya kalau seandainya saya mau beli tiket supaya menurut mereka saya ini tidak lari, saya buat diwajibkan untuk menyetor atau mentransfer uang dulu Rp 50.000," tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Qyat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Ifan/Abdi Ryanda Shakti/Rina Ayu Panca Rini)

Sumber: Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved