SELEB TERKINI

Inara Rusli Tuntut 7 Hal ke Virgoun, Uang Rp 10 Miliar hingga Nafkah Anak Rp 110 Juta

Inara Rusli meminta nafkah untuk ketiga anaknya sebesar 110 juta setelah layangkan 7 tuntutan cerai kepada Virgoun yang menggugat cerai istrinya.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
instagram @mommy_starla
Inara Rusli layangkan 7 tuntutan pada Virgoun termasuk nafkah anak sebesar 110 juta, Rabu (24/5/2023). Foto: Potret Inara Rusli setelah melepas cadar dilansir dalam unggahan instagram @mommy_starla, Rabu (24/5/2023). 

TRIBUNBATAM.id - Inara Rusli layangkan 7 tuntutan pada Virgoun termasuk uang mut'ah Rp 10 miliar hingga nafkah anak sebesar Rp 110 juta. 

Tak tinggal diam, Inara Rusli kembali ajukan tuntutan cerai pada Virgoun setelah digugat cerai oleh sang suami. 

Bukan hanya soal harta gono-gino, Inara Rusli juga turut layangkan tuntutan nafkah untuk ketiga anaknya. 

Nafkah tersebut akan diberikan secara urut tiap bulan hingga ketiga anaknya berumur 21 tahun. 

"Menghukum bahwa Virgoun membayar hadhanah sejumlah Rp50 juta setiap bulan dengan mereka masing-masing genap 21 tahun secara tunai," ucap kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara dikutip dari Insertlive, Rabu (24/5/2023). 

"Kemudian menghukum bahwa Virgoun membayar nafkah anak sejumlah Rp60 juta setiap bulan sampai dengan mereka masing-masing genap 21 tahun secara tunai," lanjut Arjana. 

Baca juga: Virgoun Selingkuh karena Fisik, Inara Rusli Sempat Perawatan hingga Rp 100 Juta

Bukan hanya itu Inara Rusli juga meminta nafkah Mut'ah (penghibur) sebesar Rp10 miliar secara tunai. 

Sampai detik ini kasus perceraian Inara Rusli dan Virgoun masih terus berlanjut di pengadilan. 

Hingga istri Virgoun, Inara Rusli layangkan 7 tuntutan cerai pada Virgoun berupa: 

  1. Gugatan cerai.
  2. Provisi (permintaan nafkah selama berlangsung gugatan, pemeliharaan dan pendidikan 3 anak, pemeliharaan rumah.

  3. Hak asuh anak (Hadhanah).

  4. Harta gana-gini.

  5. Nafkah anak,

  6. Nafkah Iddah,

  7. Mut’ah.

Baca juga: Inara Rusli Menangis Terisak di Malam Sebelum Lepas Cadar

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved