PEMILU 2024
JIKA Terpilih saat Pemilu, Caleg Wajib Laporkan Jumlah Kekayaan yang Dimiliki
Caleg yang terpilih saat Pemilu 2024 akan diminta melaporkan kekayaan yang dimiliki lewat LKHPN ke KPK.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Calon Legislatif (Caleg) yang terpilih saat Pemilu 2024 mendatang akan diminta untuk melaporkan jumlah kekayaan mereka lewat kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Hal itu merupakan kesepakatan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri sudah menyurati hingga menelepon Ketua KPU, Hasyim Asy'ari karena tidak mewajibkan calon terpilih lapor LHKPN dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 tahun 2023.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, pihaknya telah mendatangi KPU dan membicarakan kewajiban lapor LHKPN bagi para calon anggota legislatif (caleg).
Dalam pertemuan tersebut, KPU menyatakan bahwa para caleg baru diwajibkan melaporkan LHKPN setelah terpilih.
“Kalau itu, kita bilang oke kita sepakat,” kata Pahala dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).
Baca juga: Wapres Maruf Amin Minta Menteri yang Daftar Caleg Tidak Mengabaikan Pekerjaannya
Menurut Pahala, baik penjelasan Hasyim kepada Firli maupun pihak KPU yang ditemuinya persis menyatakan bahwa KPU akan mengeluarkan PKPU lagi setelah masa pemilihan.
Ia mencontohkan, setelah penghitungan suara hasil pemilihan calon anggota DPR RI dan ditetapkan caleg terpilih, KPU akan menerbitkan PKPU tentang ketentuan pelantikan dan pengangkatan.
Dalam PKPU tersebut, disebutkan LHKPN sebagai syarat pelantikan calon anggota DPR RI.
“Ini orang yang terpilih diusulkan, di situ akan disebut, Anda harus memasukkan LHKPN kalau enggak, enggak akan dilantik,” tutur Pahala.
KPK akan minta caleg kirimkan NIK
Selain itu, kata Pahala, KPK juga meminta dalam menyampaikan LHKPN para caleg terpilih menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Tujuannya, agar tidak terjadi kekeliruan atau kesalahan nama karena beberapa caleg, seperti artis, menggunakan nama alias.
“Jadi yang artis-artis tuh yang kita kenal namanya apa, LHKPN-nya total beda,” ujar Pahala.
Selanjutnya, KPK dan KPU juga telah menyepakati adanya sambungan digital antara kedua lembaga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/formulir-lhkpn_20160317_231115.jpg)