BERITA KRIMINAL

OKNUM Polisi di Deli Serdang Dihajar Massa karena Rampas Motor Warga di Jalanan

Seorang oknum polisi dihajar massa karena merampas motor milik warga di Dusun XII, Pematang Johar, Labuhan Deli, Deli Serdang, Minggu (23/5/2023).

|
Net
Ilustrasi pengeroyokan. Seorang oknum polisi di Deli Serdang, Sumatera Utara menjadi korban amuk massa setelah diteriakin maling oleh warga yang mengaku menjadi korban perampasan motor oleh korban. 

TRIBUNBATAM.id, MEDAN -  Seorang oknum polisi di Deli Serdang, Sumatera Utara menjadi korban amuk massa setelah diteriaki maling oleh warga yang mengaku motornya dirampas korban.

Polisi berpangkat Brigadir dan berinsial A tersebut diamuk massa di Dusun XII, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, Minggu (23/5/2023).

Kepala Dusun XII, Desa Pematang Johar, Witri Wahyudi mengatakan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 23.30 WIB.

Awalnya Brigadir A dan rekannya warga sipil, menyetop sepeda motor warga karena tidak memiliki plat kendaraan.

"Rupanya ditanya polisi itu platnya kok nggak ada, jadi diambil aja sama mereka (polisi), dibawa polisi motor si korban itu. Polisi itu main bawa aja, tanpa konfirmasi," ujar Witri dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/5/2023) malam.

Selanjutnya korban berteriak minta tolong sambil menyebut Brigadir A sebagai maling.

Massa kemudian menghentikan motor Brigadir A lalu menghajarnya.

Baca juga: SEJUMLAH Wilayah di Batam Bakal Mati Air Hari Ini, Rabu 24 Mei 2023, Cek Lokasinya

Saat itu, Witri yang berada di lokasi kejadian menghentikan amukan massa.

“Banyaklah yang mengelilingi polisi itu, langsung saya telepon kepala desa, bahwa ini ada memang polisi dan di cek benar, lalu kita amankan. Saya lihat kondisi polisi ini bernafas pun susah kan, seperti pingsan gitu, baru kami bawa ke rumah sakit," ungkap Witri

Terpisah kejadian itu Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir mengatakan, Brigadir A telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian.

"Brigadir A sudah ditetapkan menjadi tersangka pencurian, karena dia turut serta melakukan pencurian. Walaupun dia katanya diajak (temannya) mencuri tetap kita proses," ujar Fathir dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/5/2023).

Kini Brigadir A ditahan di Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.

Bila terbukti bersalah, Brigadir A akan ditindak tegas secara etik dan pidana.

"Pada intinya Kapolres akan menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya. (kompas.com)

 

*Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved