NATUNA TERKINI

ISTRI Mencari Nafkah ke Arab Saudi, Seorang Pria di Natuna Justru Setubuhi Anak Kandung

Seorang pria di Natuna menodai anak kandungnya sendiri selama tiga tahun saat sang istri sedang mencari nafkah ke Arab Saudi.

TRIBUNBATAM.id/Muhammad Ilham
Polres Natuna ungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandung di Natuna, di Mapolres Natuna, Kamis (25/5/2023).   

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Seorang pria berinisial S warga Bunguran Batubi, Kabupaten Natuna, ditangkap polisi akibat diduga melakukan tindak asusila pada putri kandungnya.

Aksi bejat lelaki berusia 41 tahun itu terbongkar setelah korban yang masih berusia 14 tahun mengadu ke ibunya yang saat ini menjadi TKW di Arab Saudi.

Waka Polres Natuna, Kompol Ahmad Rudi Prasetyo menjelaskan, korban merupakan putri kandung pelaku.

"Korban merupakan putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun," kata Kompol Ahmad Rudi Prasetyo, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Natuna, Kamis (25/5/2023).

Diduga tidak mampu menahan syahwatnya, S kemudian meniduri putri kandungnya untuk memuaskan nafsu.

Parahnya, perbuatan asusila itu diduga telah dilakukan S selama 3 tahun sejak 2021 lalu.

Aksi sang ayah kemudian dilaporkan korban ke ibunya.

Baca juga: Kepala BP Batam Bangun Infrastruktur Kota Batam Bertaraf Internasional

"Aksi pelaku dilakukan di rumahnya sendiri di Batubi," kata Wakapolres Natuna.

Sementara itu, penangkapan S berawal dari laporan seorang Kepala Dusun (Kadus) ke Polisi, pada 15 Mei 2023.

Selang sehari, jajaran Sat Reskrim Polres Natuna langsung melakukan penangkapan terhadap S di kediamannya, secara persuasif.

Kadus sendiri mendapat laporan dari Ketua RT, RW dan warga setempat.

"Jadi awal mula terbongkarnya, korban ini cerita ke Ibunya, lalu Ibunya cerita ke warga, dan warga sampaikan ke Ketua RT, RW, serta diteruskan ke Kadus. Jadi Kadusnya yang buat laporan ke Polres," terangnya.

Atas perbuatannya, Bapak 3 orang anak itu diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

"Hukumannya bisa ditambah sepertiga dari ancaman. Berarti ancamannya bisa sampai 20 tahun," tegas Wakapolres Natuna.

Pelaku yang juga seorang petani mengaku menyesali perbuatannya.

Sementara terhadap si korban sendiri, saat ini sudah mendapat pendampingan hukum dari UPT Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Natuna. (TRIBUNBATAM.id/Muhammad Ilham)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved