Rabu, 29 April 2026

HEBOH Dugaan Kebocoran Putusan MK, Kapolri Buka Peluang Periksa Denny Indrayana

Kapolri mengungkap sikap Polri terkait heboh pernyataan Denny Indrayana soal kebocoran putusan MK soal Pemilu 2024.

TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURRAHMAN
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap terbuka peluang untuk menyelidiki terkait pernyataan Denny Indrayana soal putusan gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu 2024. 

Pada intinya, Fajar menegaskan bahwa tahapan uji materi UU Pemilu yang dimaksud masih dalam tahap permintaan pengumpulan keputusan dan belum sampai pada pembahasan keputusan.

Sementara itu, MK telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).(TribunBatam.id) (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved