SELEB TERKINI

Kuasa Hukum Sebut Rizky Pahlevi Bukan Sosok R Penyebar Video Syur Rebecca Klopper

Kuasa hukum Rizky Pahlevi menyebut kliennya bukan sosok penyebar video syur Rebecca Klopper. Lantas, siapa sebenarnya sosok yang menyebarkannya?

instagram @10.mrp dan @rklopperr
Foto: kolase Rizky Pahlevi dan Rebecca Klopper dilansir dalam unggahan instagram @10.mrp dan @rklopperr, Rabu (24/5/2023). 

TRIBUNBATAM.id - Kuasa hukum Rizky Pahlevi, Sugeng Teguh Santoso, menyebut kliennya bukan sosok penyebar video syur Rebecca Klopper.

Selama ini, Rizky Pahlevi santer disebut-sebut sebagai penyebar video syur Rebecca Klopper berinsial R.

Dia juga diduga menjadi pemeran dalam video syur berdurasi 47 detik itu.

Namun, dugaan ini dibantah oleh kuasa hukum Rizky Pahlevi, Sugeng Teguh Santoso.

Kata Sugeng, kasus video syur Rebecca Klopper itu telah dilaporkan sejak Oktober 2022 lalu.

Dalam kasus itu, Rebecca melapor telah mengalami pemerasan hingga Rp 30 juta.

Baca juga: Haji Faisal Bantah Tuduhan Sembunyikan Rebecca Klopper Usai Kasus Video Syur

"Pada sekitar bulan Oktober (tahun 2022), Rebecca melaporkan seseorang berinisial R karena memeras dia sebesar Rp30 juta," kata Sugeng, dilansir Rabu (31/5/2023).

Sugeng menjelaskan bahwa Rebecca sempat diancam oleh individu berinisial R terkait penyebaran video tersebut.

"R mengancam bahwa jika tidak memberikan uang, video yang tidak pantas tersebut akan disebarluaskan," tambah Sugeng.

Sugeng menyatakan bahwa individu R yang dimaksud bukanlah kliennya.

Ia juga menegaskan bahwa Rizky Pahlevi hanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, bukan sebagai tersangka.

"Jika dia benar-benar yang menyebarkannya, dia pasti akan ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Oktober," ujar Sugeng.

Rizky Pahlevi dan Rebecca Klopper diketahui pernah menjalin hubungan asmara pada tahun 2017.

Sebelumnya, Rebecca Klopper melaporkan kasus video syur yang mirip dengannya.

Pada tahun 2022, pelaku yang memiliki video asusila serupa dengan Rebecca Klopper mengancamnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved