Musim Haji 2023, Ini yang Harus Dilakukan Jemaah Sebelum dan Setibanya di Tanah Suci

Arab Saudi menyampaikan imbauan kepada para calon jemaah haji dari luar negeri sebelum dan sesampainya di sana untuk mengikuti sejumlah hal berikut

TRIBUNTIMUR.COM/ISTIMEWA
Ilustrasi, umat Muslim dari seluruh dunia sedang menjalankan ibadah haji 

TRIBUNBATAM.id - Musim haji 2023 telah tiba, dan jutaan Muslim akan datang ke Arab Saudi untuk menunaikan rukun Islam kelima itu.

Tak terkecuali Muslim Indonesia, yang sebagian diprediksi akan tiba di Tanah Suci Makkah pada 2 Juni 2023. 

Untuk itu penting mengetahui apa saja aturan yang ada di Arab Saudi, untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

Apalagi pemerintah Arab Saudi telah menyampaikan imbauan kepada calon jemaah haji dari luar negeri sebelum dan setibanya di sana.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyampaikan agar para jemaah haji harus membawa semua dokumen resmi saat tiba di bandara untuk menyelesaikan prosedur perjalanan.

Selain itu calon jemaah haji juga diingatkan berhati-hati menyimpan perangkat elektronik apa pun di bagasi yang akan dibawa naik pesawat.

Dirangkum dari laman kompas.com, Arab Saudi juga meminta para jemaah haji memastikan setiap barang bawaan mereka yang akan dikirim sesuai dengan ukuran yang disetujui untuk menjamin bahwa itu akan diterima.

Mereka disarankan pula memberi tanda pengenal khas pada setiap barang bawaan sebelum mengirimkannya.

Baca juga: Calon Jemaah Haji Termuda di Tanjungpinang, Raja Gantikan Ibu ke Tanah Suci

Baca juga: Calon Jemaah Haji Tanjungpinang Dibekali Lauk Pauk Kering Sebelum ke Tanah Suci

Diberitakan Saudi Gazette, Kamis (25/5/2023) adapun barang-barang yang dilarang untuk dibawa oleh calon jemaah haji saat bepergian menggunakan pesawat di antaranya, kantong plastik, botol air dan bahan cair, serta barang yang tidak dibungkus dan tidak diikat.

Begitu pula dengan wadah atau kotak yang dibungkus dan ditutup menggunakan kain, turut dilarang.

Sementara itu, setelah tiba di Arab Saudi, jemaah haji harus melaporkan kepemilikan uang tunai atau barang berharga yang nilainya melebihi 60.000 Riyal Saudi (sekitar Rp 240 juta).

Ini termasuk perhiasan, logam mulia, mata uang asing, hadiah, dan perangkat.

Otoritas Arab Saudi juga meminta jemaah haji saat memasuki atau meninggalkan Arab Saudi untuk memastikan telah mengisi deklarasi bea cukai, jika mereka membawa mata uang lokal atau asing atau barang apa pun yang nilainya melebihi 60.000 Riyal Saudi.

Pengisian deklarasi bea cukai juga diwajibkan bagi penumpang yang membawa barang dalam jumlah komersial dengan nilai lebih tinggi dari 3.000 Riyal Saudi.

Begitu juga bagi mereka yang membawa barang yang dilarang impor atau ekspornya, seperti barang antik dan lain-lain.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved