Jumat, 1 Mei 2026

BATAM TERKINI

Warga Binaan Batam Kendalikan Narkoba dari Lapas, Kini di Blok Khusus

Kepala Lapas Batam membenarkan seorang terpidana terbukti mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari dalam lapas.

Tayang:
TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
Kalapas Kelas IIA Batam, Bowono Ika membenarkan satu terpidana Lapas Batam mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari dalam Lembaga Pemasyarakatan. Ini terungkap setelah ungkap kasus Polda Metro Jaya. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Batam berinisial Sp mengendalikan peredaran narkoba meski sudah berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

Aksinya terungkap setelah Polda Metro Jaya mengungkap penangkapan sabu-sabu sebanyak 12 Kg.

Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap dua orang yang kini berstatus tersangka.

Adapun barang haram itu ditemukan pada peralatan memasan yang disembunyikan sebanyak 800 mangkok.

Dari hasil pengembangan polisi itu mengerucut ke warga binaan Lapas Batam berinisial Sp.

Baca juga: TERUNGKAP, Seorang Warga Binaan Lapas Batam Kendalikan Bisnis Narkoba Jaringan Malaysia 

Kepala Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Batam, Bawono Ika, benarkan Penangkapan sabu 12 kilogram oleh Polda Metro Jaya, dikendalikan oleh terpidana dari Lapas Kelas IIA Batam.

Bowono mengungkap jika sepekan sebelum konfrensi pers Polda metro Jaya, Lapas Kelas IIA Batam, sudah menjalin komunikasi dengan Polda Metro Jaya terkait pengungkapan kasus tersebut.

"Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya menangkap dua orang penerima kiriman barang cooking utensil, peralatan memasak sebanyak 800 mangkok yang di dalamnya diisi 12 kilogram sabu," ungkapnya, Rabu (31/5/2023).

Dia juga menjelaskan atas sinergitas Polda Metro dan Lapas Kelas IIA Batam, kode yang digunakan untuk mengendalikan barang tersebut bisa dipecahkan dan diketahui siapa terpidana yang mengendalikan peredaran barang tersebut.

Baca juga: HEBOH di Lapas Ada Tempat Dugem, Videonya Beredar Hingga Kalapas Berikan Klarifikasi

Setelah itu, pihaknya menggeledah sejumlah barang Sp dan menemukan dua unit ponsel yang digunakan untuk mengendalikan peredaran narkotika dari dalam.

"Jadi Polda Metro koordinasi dan kita memfasilitasi dan mencari tau siapa pengendali pengiriman barang tersebut," kata Bowono.

Saat ini, Sp sudah beradadi blok khusus.

Lapas Kelas IIA Batam saat ini juga menunggu pengembangan lebih lanjut dari Polda Metro Jaya.

"Kami juga masih menunggu surat penetapan tersangka dari Polda Metro Jaya. Sampai saat ini belum kami terima. Mungkin masih dalam pengiriman," ucapnya.

Baca juga: KPU Kepri Siapkan 15 TPS Khusus di Pemilu 2024, Tersebar di Lapas dan Rutan

Bowono, mengatakan SP sendiri merupakan terpidana kasus Narkotika yang di vonis hakim pengadilan Batam pada tahun 2019 dengan acaman hukuman 9 tahun penjara.

Dia menjelaskan selama menjalani masa tahanan di Lapas, SP dikenal berkelakuan baik, rajin salat dan rajin ikut pelatihan kerja.

"Jadi tidak pernah ada hal aneh yang dilakukan oleh Sp," sebutnya.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved