KARIMUN TERKINI

Pemkab Karimun Akan Terbitkan Aturan Larangan Pelajar Bawa Motor ke Sekolah

Pemkab Karimun akan terbitkan aturan larangan pelajar bawa motor ke sekolah untuk antisipasi kecelakaan yang libatkan anak di bawah umur

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Yeni Hartati
Personel Satlantas Polres Karimun saat melakukan penindakan dengan imbauan kepada masyarakat yang tidak melengkapi helm saat berkendara di jalan, beberapa waktu lalu 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) akan mengeluarkan aturan larangan pelajar membawa motor ke sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karimun Sugianto mengatakan, aturan itu ditujukan kepada pelajar di satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Imbauan agar pelajar tidak membawa motor ke sekolah ini ditujukan untuk satuan pendidikan jenjang SD dan SMP di Karimun," ujar Sugianto, Senin (5/6/2023).

Ia menambahkan aturan larangan membawa sepeda motor ke sekolah itu, bertujuan untuk menindaklanjuti larangan dari Satlantas Polres Karimun.

"Kepada orang tua agar sebaiknya mengantarkan anak-anaknya ke sekolah atau menggunakan transportasi umum. Sehingga anak di bawah 17 tahun dilarang membawa sepeda motor," ujarnya.

Ia pun berharap penggunaan sepeda motor terhadap anak-anak di bawah umur hingga menjadi korban kecelakaan lalu lintas tidak terulang lagi.

Baca juga: Kasat Lantas Polres Karimun Larang Orang Tua Berikan Motor ke Anak, Ini Sebabnya

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak.

"Setiap sekolah juga sebenarnya sudah mengimbau agar pelajarnya tidak membawa motor. Di sini peranan orang tua juga sangat penting untuk mengawasi anak-anaknya, apalagi mereka belum mahir dan belum memiliki SIM," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona mengatakan, pihaknya akan menindak tegas para pengendara di bawah umur yang kedapatan mengendarai sepeda motor.

"Pasti kita juga akan beri mereka sanksi. Karena dari segi aturan lalu lintas saja anak-anak di bawah umur tidak diperkenankan mengendarai kendaraan," ujar Brian.

Ia menegaskan, anak di bawah umur belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki kestabilan dan keterampilan.

Baca juga: Korban Meninggal Kecelakaan di Karimun Bertambah, Adik Susul Kematian Sang Kakak

Menurutnya, anak di bawah umur belum bisa menjaga emosi, sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Tentunya peran orang tua dan para guru dapat membantu menindak secara tegas para anak-anak bawah umur yang membawa motor ke sekolah. Demi keselamatan para anak-anak dan generasi penerus," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved