2 Remaja Terlibat Asusila dan Pembunuhan Siswi SMP Tak Divonis Mati
Ibu korban asusila dan pembunuhan kecewa karena majelis hakim memvonis dua remaja dengan 9 dan 4 tahun penjara.
TRIBUNBATAM.id - Dua remaja berinisial Y (16) dan rekannya R (14) divonis 9 dan 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Vonis yang dibacakan untuk dua remaja itu terkait perkara asusila dan pembunuhan seorang siswi SMP.
Dalam vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Bergawa, Senin (5/6/2023), terdapat hal yang memberatkan serta meringankan dua remaja itu.
Hal yang dianggap meringankan lantaran Y masih berstatus anak dan mengakui perbuatannya.
"Sementara hal yang memberatkan, adalah perbuatan Y sudah direncanakan dan mengakibatkan korbannya meninggal dunia," ujarnya.
Baca juga: Bocah Laki-laki di Cianjur Jadi Korban Asusila Seorang Pria Seusai Pulang Ibadah
Kedua remaja maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim.
Perkara asusila dan pembunuhan terhadap seorang siswi SMP berinisial N berpamitan untuk belajar kelompok pada 16 April 2023.
Namun ternyata, pelaku saat itu mengajak korban bertemu di sebuah gudang peluru di Jalan Kedung Cowek, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Di sana N menjadi korban asusila serta dibunuh oleh Y yang merasa cemburu karena N dituding memiliki pacar baru.
Tak hanya itu Y juga merampas barang milik N.
Baca juga: PEMBUNUHAN DI BALI, Seorang Tukang Parkir Dikeroyok 10 Remaja hingga Tewas
Tiga minggu kemudian, jasad N ditemukan dalam kondisi telah membusuk di gudang peluru tersebut.
Marlayem ibu korban tak terima dengan vonis hakim terhadap dua remaja itu.
Menurutnya, vonis hakim terlalu ringan dibandingkan dengan tindakan pelaku yang telah menghabisi nyawa anaknya.
Putri tercintanya yang berinisial N tersebut diperkosa dan dibunuh oleh sang mantan pacar berinisial Y (16) dibantu temannya R (14).
"Saya tetap mau kedua pelaku, terutama Y dihukum mati, minimal seumur hidup, hakim tidak adil," kata Marlayem seusai sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/6/2023).(TribunBatam.id) (Kompas.com/Achmad Faizal)
Sumber: Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/22-2-2021-ilustrasi-pengadilan-putusan-hakim-vonis-hakim.jpg)