PPDB BINTAN 2023
PPDB Tingkat PAUD hingga SMP di Bintan Bakal Dibuka Serentak 19 Juni 2023
Jadwal PPDB PAUD, TK, SD dan SMP di Bintan sudah diumumkan oleh Disdik Bintan dan akan dibuka secara serentak mulai 19 Juni hingga 5 Juli 2023.
Penulis: Alfandi Simamora |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP di Kabupaten Bintan akan serentak dilaksanakan pada tanggal 19 Juni hingga 5 Juli 2023.
Sistem penerimaan nanti dilaksanakan secara online dan offline.
Di mana sistem Online untuk sekolah-sekolah yang berada di daratan, sedangkan offline untuk sekolah yang berada di daerah pesisir.
"Seperti di pulau tambelan, bintan pesisir, mapur dan lainya," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan, Tamsir, Rabu (7/6/2023).
Lanjutnya, untuk pendaftaran sistem online, nantinya Disdik Bintan siapkan aplikasi.
Aplikasi bisa di download melalui handphone android dari Aplikasi Playstore yakni PPDB Bintan dan dari handphone iPhone App Store yakni PPDB.
Setelah di download di sana nanti akan diarahkan langkah selanjutnya untuk pengisian data atau daftar akun terlebih dahulu.
Baca juga: PIKAT Wisatawan Kunjungi Pulau Berhala, Pemkab Lingga Siapkan Trayek bagi Wisatawan
"Jadi nanti masyarakat bisa langsung mendaftar di rumah, dan di manapun berada dengan mengunakan handphone android dan komputer," terangnya.
Tamsir juga mengatakan, nanti pihaknya juga akan menyiapkan konter-konter untuk orangtua yang mengalami kendala untuk mendaftar melalui online.
"Nanti titik konter layanan PPDB kita buka di Kecamatan Bintan Timur, dan Kecamatan Bintan Utara," ungkapnya.
Tamsir juga menambahkan, bahwa dalam PPDB nanti, masih mengunakan empat jalur PPDB.
Diantara jalur zonasi untuk tingkat SD berdasarkan zonasi Desa/Kelurahan.
Sedangkan untuk tingkat SMP berdasarkan radius 6 Km dari SMP yang di tuju yang menggunakan titik kordinat tempat tinggal.
Selanjutnya, untuk jalur Afirmasi ditujukan untuk calon siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang di sabilitas mendapatkan pendidikan berkualitas.
Berikutnya, jalur perpindahan tugas orangtua atau wali murid ini bagi calon siswa baru yang mengikuti kepindahan tugas orangtua/wali anak guru.
"Sementara keempat jalur prestasi berdasarkan nilai prestasi akademik dan non akademik, ini ditujukan bagi calon peserta didik dari dalam dan luar zonasi," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)
BKPSDM Anambas Tak Usulkan Honorer R4 dan R5 Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
RSUD Bintan Bakal Punya Gedung Poliklinik Baru, Tingkatkan Pelayanan Kesehatan untuk Warga |
![]() |
---|
Pulau Galang di Batam Lokasi Pengobatan Ribuan Warga Gaza, Ketua DPRD Kepri: Tegak Lurus |
![]() |
---|
Alasan ART di Bekasi Diam-diam Rekam Majikan Tanpa Busana, Ternyata Setor ke Pacar Sekuriti |
![]() |
---|
Warga Ngamuk hingga Rusak Rumah Pelaku Pembunuhan Bocah 7 Tahun di Pasuruan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.