Bintan Terkini

Imigrasi Tanjunguban Tolak 3 Permohonan Paspor Terindikasi PMI Ilegal

Dari jumlah tersebut terdiri dari 2.275 paspor baru, 1.932 penggantian paspor, dan 71 paspor percepatan.

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
Dok.Imigrasi Tanjunguban untuk Tribun Batam
IMIGRASI - Proses pembuatan paspor di Imigrasi Tanjunguban Bintan, Kepri. 

TRIBUN BATAM.id, BINTAN  - Sebanyak 4.278 paspor telah diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Dari jumlah tersebut terdiri dari 2.275 paspor baru, 1.932 penggantian paspor, dan 71 paspor percepatan. 

Total tersebut tercatat hingga 27 Oktober 2025.  

"Paspor baru merupakan jenis permohonan yang paling banyak diterima baik di Kantor Imigrasi Tanjunguban maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bintan," sebut Kepala Kantor Imigrasi TPI Tanjunguban, Adi Hari Pianto, Jumat (31/10/2025).

Di luar itu, Kantor Imigrasi Tanjunguban juga menolak 3 permohonan penerbitan paspor karena terindikasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural. 

"Ada 3 permohonan yang ditolak. Alasannya diduga PMI ilegal," katanya. 

Dalam aspek perlintasan dan pergerakan orang tercatat sekitar 6.683 Warga Negara Indonesia (WNI) berangkat ke luar negeri dan 6.249 WNI masuk ke Indonesia. 

Sementara itu, 233.332 orang asing masuk ke Indonesia dan 235.426 orang asing keluar dari Indonesia melalui tiga Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di wilayah kerjanya yaitu Pelabuhan Bandar Bentan Telani (BBT) Lagoi, Pelabuhan Bandar Seri Udana Lobam dan Pelabuhan Tanjunguban.

Mereka juga telah menerbitkan 171 izin tinggal untuk orang asing terdiri dari 42 izin tinggal kunjungan, 94 izin tinggal terbatas, 34 alih status dan 1 izin tinggal tetap.

Terkait pengawasan dan penegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerjanya, ia menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan 36 operasi Intelijen Keimigrasian dan 50 operasi Mandiri. 

"Kita juga telah melakukan deportasi dan pencekalan terhadap 2 orang asing," tambahnya.

Hingga akhir Oktober 2025, realisasi serapan anggaran Kantor Imigrasi Tanjunguban mencapai sekitar 71,31 persen dari total pagu DIPA sekitar Rp 11.439.488.000, yaitu sekitar Rp 8.157.516.909. 

Sementara itu, capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Imigrasi Tanjunguban mencapai 55 persen dari target sekitar Rp 30.827.200.000 dengan realisasi hingga Oktober 2025 mencapai sekitar Rp 17.053.786.004.

"Pendapatan Visa menjadi penyumbang terbesar PNBP dengan nilai sekitar Rp 13.011.500.000, diikuti oleh pendapatan Paspor sebesar Rp 3.018.700.000," ujarnya. 

Dia menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus  memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Selain itu, pihaknya akan terus menciptakan inovasi-inovasi layanan untuk memudahkan akses masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang lebih baik. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved