BATAM TERKINI

Polda Kepri Bakal Tindak Sopir Truk Pengangkut Tanah Langgar Aturan Lalu Lintas

Ditlantas Polda Kepri kumpulkan sopir truk pengangkut tanah di Batam. Mereka diingatkan tertib lalu lintas, jika tidak, ada tindakan tegas

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Ditlantas Polda Kepri kumpulkan 50 sopir truk pengangkut tanah untuk memberikan imbauan dan pengarahan dalam berlalu lintas, belum lama ini 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tanggapi keluhan masyarakat, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri akan tindak kendaraan yang mengancam nyawa pengendara di jalan raya, termasuk sejumlah kendaraan truk pengangkut tanah yang kerap dikeluhkan masyarakat.

Polda Kepri tengah berupaya menertibkan kendaraan truk bermuatan tanah yang melintas di beberapa ruas jalan di Batam.

Langkah yang dilakukan dengan memberikan penyuluhan pengemudi roda 10 truk di Costarina, Pasir Putih, Batam Center.

“Akan kita tindak jika masih menyalahi aturan. Sudah kita berikan imbauan dan peringatan kepada perusahaan yang mengelola angkutan kendaraan,” ujar Dirlantas Polda Kepri melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Sarbini, Jumat (9/6/2023).

Pihaknya telah mengumpulkan sebanyak 50 pengemudi truk roda 10 yang mengangkut tanah.

“Sudah kita kumpulkan mereka di PT Golden Beach Indah, Pasir Putih. Ini menindak lanjuti laporan masyarakat untuk aktivitas truk tersebut yang dinilai membahayakan pengguna jalan," ujar Kasubdit Gakkum, Sarbini.

Penyuluhan ini juga disampaikan agar pengemudi tidak kebut-kebutan. Sebab berisiko menimbulkan potensi kecelakaan.

Baca juga: Warga Bintan Minta Polisi Tindak Truk Pengangkut Pasir Tanpa Penutup di Jalan

"Intinya selalu tertib berlalu lintas. Sebab kalau melintas kebut-kebutan tentu sangat membahayakan pengguna jalan lainnya," jelasnya.

Tidak hanya itu, anggota Ditlantas Polda Kepri juga mengingatkan kepada PT Golden Beach Indah dalam penyuluhan ini untuk selalu patuh dan tertib taat aturan serta memerhatikan kondisi truk muatan sebelum beroperasi masih laik atau tidak.

"Kita sosialiasasikan untuk memerhatikan perawatan dan juga KIR yang berlaku," ujarnya.

Sarbini menambahkan, penanganan ini dilakukan dengan memberikan imbauan dan edukasi berlalu lintas dan langkah penindakan di tempat terhadap sopir truk bermuatan dan sejenisnya.

"Langkah tegas tentu ada dengan menindak langsung di tempat ke pelanggar lalu lintas yakni sopir truk," tegasnya.

(Tribunbatam.id/bereslumbantobing)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved