Kebijakan Baru ASN Berlaku Tahun Ini, Kenaikan Pangkat Digelar 6 kali Setahun
Hidup menjadi ASN semakin enak. Menpan RB mengungkap kebijakan baru untuk ASN yang berlaku tahun ini.
TRIBUNBATAM.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas mengungkap kebijakan baru untuk ASN yang berlaku tahun ini.
Kebijakan baru untuk ASN yang berlaku tahun ini menurut Menpan RB dilakukan atas saran Presiden Joko Widodo.
Adapun kebijakan baru untuk ASN yang berlaku tahun ini mengenai kenaikan pangkat yang diselenggarakan enam kali dalam setahun.
Kebijakan baru ini diharapkan bisa memudahkan para ASN yang akan melakukan kenaikan pangkat.
"Atas saran Bapak Presiden, kami proses bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sekarang setahun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mulai tahun ini, menyelenggarakan kenaikan pangkat setahun enam kali," ujar Anas dalam keterangannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Oknum PNS Bobol Empat Kantor Dinas di Tolitoli Curi Laptop dll, Kini di Bui
Sebagai perbandingan, sebelumnya kenaikan pangkat ASN diselenggarakan dua kali dalam setahun.
Dengan demikian, jika ASN tak bisa mengurus kenaikan pangkat pada tahun ini, kesempatan mereka untuk mengurus menjadi tahun berikutnya.
Lebih lanjut, Anas menyebutkan, bertambahnya kesempatan untuk naik jabatan ini merupakan bagian dari realisasi reformasi birokrasi.
Sebab, menurut arahan Presiden Jokowi, birokrasi harus lincah, cepat, dan tak berbelit-belit.
"Beliau berharap ada kebijakan yang berdampak, dan ini sudah tiga bulan lalu kami putuskan. Begitu juga proses bisnis layanan kepegawaian. Selama ini teman-teman ASN merasa ribet mengurus pensiun repot, ngurus kenaikan pangkat repot. Dan ini sudah kita pangkas. Layanan kenaikan pangkat dari 14 tahap kita pangkas jadi dua tahap. Tadi kami laporkan kepada Bapak Presiden. Ini dikerjakan oleh teman-teman BKN," tambahnya.
Baca juga: Penemuan Mayat ASN Bikin Geger Warga Kampung, Yulius Tinggal Sendiri di Rumah
Di sisi lain, Menpan RB mengungkap jika Presiden Jokowi melarang kementerian dan lembaga untuk membuat aplikasi baru.
Larangan ini karena sudah ada sistem terintegrasi pemerintahan berbasis elektronik, SPBE.
Menurut Abdullah, sistem pemerintah berbasi elektronik bukanlah membangun aplikasi baru.
Hal ini mengingat sudah ada banyak aplikasi yang dibangun, dan hingga kini sudah terdapat 27.000 aplikasi.
Dia menilai, aplikasi-aplikasi baru dapat menyulitkan masyarakat, apalagi jika harus membuat akun satu per satu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/07092022_kepala-lembaga-kebijakan-pengadaan-barangjasa-pemerintah-lkpp-abdullah-azwar-anas.jpg)