INFO PERJALANAN
Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Kapal, Kini Penumpang Bebas Tanpa Masker
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan peraturan perjalanan pada masa transisi endemi Covid-19, salah satunya pencabutan menggunakan masker.
TRIBUNBATAM.id - Syarat perjalanan menggunakan transportasi umum kini berubah.
Salah satu poin perubahan utama yang dilakukan operator transportasi umum adalah pencabutan kewajiban penggunaan masker.
Dan ini berlaku untuk hampir semua jenis transportasi yakni udara, darat maupun laut.
Perubahan ini berkaitan dengan masa transisi Indonesia ke fase endemi Covid-19.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menerbitkan peraturan perjalanan pada masa transisi endemi Covid-19.
Sebanyak empat Surat Edaran (SE), yaitu: SE Nomor 14 (transportasi darat), SE Nomor 15 (transportasi laut), SE Nomor 16 (transportasi udara), dan SE Nomor 17 (perkeretaapian).
Berikut aturan perjalanan naik pesawat dan kapal laut:
1. Syarat naik pesawat
PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II memastikan 20 bandara yang dikelola perseroan menerapkan ketentuan yang ada di dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023.
Berdasarkan SE itu, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat.
Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat.
Penumpang pesawat dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.
2. Syarat naik kapal
Diberitakan Kompas.com, Senin (12/6/2023), ASDP Indonesia Ferry mengaku siap mematuhi dan menerapkan aturan baru ihwal pembebasan penggunaan masker di seluruh area pelabuhan dan kapal milik ASDP.
Kendati demikian, ASDP mengimbau seluruh pengguna jasa penyeberangan agar selalu waspada dan menjaga protokol kesehatan (prokes).
ASDP menghimbau penumpang yang merasa kurang sehat untuk tetap menggunakan masker dan menjaga jarak selama perjalanan.
Masyarakat diharapkan tetap memastikan dirinya sehat dan telah melakukan vaksinasi lengkap sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-pesawat-tiket-pesawat.jpg)