BATAM TERKINI

Seorang Pria di Batam Nodai Anak Kandung Selama 10 Tahun, Sejak Korban Umur 8 Tahun

Seorang pria di Batam menodai anak kandungnya dan melakukan asusila selama 10 tahun sejak anaknya berumur 8 tahun hingga kini 18 tahun.

Penulis: ronnye lodo laleng |
pexels.com
Seorang pria di Batam menodai anak kandungnya dan melakukan asusila selama 10 tahun sejak anaknya berumur 8 tahun hingga kini 18 tahun. Ilustrasi pencabulan 

BATAM, TRIBUNBATAM.id -  Seorang pria berinisial AN (50) warga Sekupang tega menodai anak kandungnya.

Pelaku melakukan perbuatannya sejak anak kandungnya berusia 8 tahun.

Kasus tersebut terjadi di sebuah Rumah Liar (Ruli) kawasan Sekupang Kota Batam, Minggu 11 Juni 2023 sekira pukul 01.00 WIB.

"Pelaku yang juga ayah kandung korban sudah berkali kali berbuat asusila terhadap korban sejak berumur 8 tahun hingga berumur 18 tahun," sebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kompol Z.A.Cristopher Tamba, Rabu (14/6/2023).

Berdasarkan pengakuan dari korban, ia mengalami kekerasan seksual oleh pelaku sudah lama sejak kelas 2 SD. 

"Korban mengaku takut karena selalu diancam pelaku sehingga tidak berani mengadukan kepada siapapun," jelas Tamba.

Kasus ini awalnya dilaporkan oleh korban ke Polsek Sekupang dengan laporan polisi nomor : LP - B /113/ VI / 2023 / SPKT / Kepri / Brl / Sek Skp, tanggal 11 Juni 2023.

Baca juga: BREAKING NEWS, Polisi Ungkap Sosok yang Diduga Perampok Bos Money Changer di Batam

Saat itu korban tidak tahan lagi, karena merasa tertekan dengan ulah ayahnya tersebut.

Ia kemudian menceritakan kepada keluarganya, hingga mereka melaporkan ke pihak kepolisian Polsek Sekupang.

Setelah mendapatkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

"Dari hasil interogasi yang dilakukan,  pelaku mengaku benar telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya di rumahnya saat suasana sedang sepi," kata Tamba.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sekupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved