Rabu, 8 April 2026

Warga BATAM Harus Ingat, Ini Sanksi Main Handphone Saat Mengemudi

Warga Batam wajib ingat, sanksi bermain handphone saat mengemudi tak main-main. Dendanya bisabelasan juta Rupiah menurut Undang Undang.

TribunBatam.id/Ryan/GridOto.com
Ilustrasi Main Handphone saat Mengemudi - Kenali sanksi bermain handphone saat berkendara menurut Undang Undang yang berlaku di Indonesia. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Warga Batam wajib tahu sanksi bagi pengendara bermotor sambil memainkan ponselnya.

Sebab selain berbahaya bagi keselamatan diri dan penumpangnya, bermain ponsel saat mengemudi termasuk saat mengendarai sepeda motor juga merugikan pengendara lain.

Polisi juga melarang keras penggunaan ponsel saat mengemudi.

Sayangnya, praktik ini masih saja terlihat, termasuk di Kota Batam, Provinsi Kepri.

Lewat Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengatur jelas larangan bermain ponsel saat berkendara.

Baca juga: Kecelakaan di Batam, Briptu Ayub Dimakamkan Secara Kedinasan di TPU Sei Temiang

Dalam pasal 106 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

Undang-undang telah mengatur ancaman pidana bagi pengendara yang bermain HP saat berkendara.

Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Baca juga: SEORANG Mahasiswa di Tanjungpinang Gasak Handphone Milik Seorang PSK

Tak hanya itu, jika akibat bermain HP saat berkendara mengakibatkan kecelakaan, maka pengendara dapat dikenakan sanksi pidana yang lebih berat.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 1 sampai 4 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal tersebut menyebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang, ataupun menimbulkan korban luka ringan, berat hingga meninggal, akan dipidana selama enam bulan hingga enam tahun dan denda maksimal mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta.

Undang-undang bahkan mengategorikan tindakan ini sebagai kejahatan dan bukan sekadar pelanggaran.

DOWNLOAD UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dilansir dari laman resmi Tribata News Polri, 9 April 2021, berikut adalah tips untuk menghindari penggunaan ponsel saat berkendara:

  • Pasang mode senyap atau silent pada ponsel.
  • Jauhkan ponsel dari pandangan dan jangkauan saat menyetir.
  • Kirim kabar ke orang lain bahwa kita sedang menyetir.
  • Bisa melalui pesan, simbol atau template lain yang meminta agar orang lain tidak menghubungi untuk sementara selama berkendara.
  • Minta bantuan pada penumpang untuk melihat ponsel, jika memang ada keperluan mendesak.
  • Berhenti di tempat aman jika harus menggunakan ponsel.
  • Prioritaskan keselamatan, kehati-hatian, kesadaran, dan taati aturan lalu lintas.(TribunBatam.id) (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved