Minggu, 19 April 2026

BATAM TERKINI

65 Orang Nyaris Diselundupkan dari Batam ke Malaysia Sejak 5 Juni 2023

Sebanyak 65 orang yang nyaris dijadikan PMI ilegal ke Malaysia berhasil diselamatkan oleh Satgas TPPO Polda Kepri dalam 10 hari terakhir.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
PMI ILEGAL DI KEPRI - Wakil Kepala Satgas TPPO Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan mengungkap data kasus PMI ilegal selama 10 hari selama Juni 2023. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 65 orang nyaris diselundupkan dari Batam ke luar negeri untuk dijadikan PMI ilegal.

Mereka merupakan calon PMI ilegal yang berhasil diselamatkan Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polda Kepri dalam 10 hari terakhir yakni sejak 5 Juli hingga 15 Juni 2023.

Puluhan calon PMI ilegal yang berhasil diselamatkan itu terdiri dari 14 laporan kasus PMI ilegal dengan 22 tersangka. 

Wakasatgas TPPO 1 Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan mengungkap 65 orang itu terdiri dari 45 laki-laki dan 20 perempuan.

Selain Batam, mereka berasal dari Jawa, Palembang, Bengkulu, NTB, Lampung, Aceh dan Medan.

"Calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan tujuannya negeri jiran Malaysia, Singapura dan Kamboja," ujarnya, Kamis (15/6/2023).

Adip pun mengungkap modus dari ungkap kasus PMI ilegal ini.

Baca juga: PMI Ilegal di Batam Makin Marak, Polisi Ungkap 4 Kasus Dalam Dua Pekan

Para pelaku merekrut para korban dari daerah asalnya.

Mereka menyiapkan tiket perjalanan, memberikan fasilitas penampungan, dan memberangkatkan calon pekerja melalui pelabuhan resmi dan tidak resmi.

Untuk modus para pelaku, para korban ke Batam melalui jalur resmi serta sudah memiliki paspor.

"Hanya saja mereka tidak dilengkapi dengan persyaratan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani-rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, serta memiliki dokumen lengkap," ungkapnya.

Dokumen lengkap yang dimaksud di antaranya surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin suami/istri.

Kemudian surat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja, dan perjanjian kerja.

“Untuk pelaku yang menggunakan jalur tikus, mereka berperan sebagai koordinator pengiriman, penjemputan, memberikan penampungan sementara kepada para korban selama di Kota Batam, lalu menyiapkan transportasi seperti mobil dan boat pancung untuk memberangkatkan CPMI melalui pelabuhan rakyat," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved